- Menyatakan Terdakwa Putra Dwi Hermawan Bin Erland Hardyan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) poket sedang Narkotika golongan I jenis shabu;
- 2 (dua) buah plastic C-tik;
- 4 (empat) lembar tisu;
- 1 (satu) buah kotak rokok saga;
- 1 (satu) buah timbangan merk Kobe;
- 1 (satu) buah kresek hitam;
- 1 (satu) buah tas selempang warna cokelat;
- 1 (satu) lembar celana panjang jeans warna biru;
- 1 (satu) lembar celana pendek jeans warna cokelat;
- 1 (satu) unit hp merk Samsung warna silver;
- 1 (satu) buah botol bong coca cola;
- 4 (empat) buah sedotan;
- 1 (satu) buah korek gas;
- 1 (satu) buah dompet warna cokelat;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
Putusan PN TANJUNG REDEP Nomor 297/Pid.Sus/2021/PN TNR |
|
Nomor | 297/Pid.Sus/2021/PN TNR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG REDEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arif Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erma Pangaribuan, Br Hakim Anggota Lailatus Sofa Nihaayah |
Panitera | Panitera Pengganti: Hari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 297/Pid.Sus/2021/PN TNR
Statistik746