- Menyatakan Terdakwa Nelvanus Berkat Ondondaya Tengko Alias Ondo Alias Vanus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ".
- Menjatukan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda RP. 1.000.000.000 (satu milyar) rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket sabu sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip merah kemudian dibungkus dengan aluminium foil rokok warna merah dengan berat 1,30 gram setelah ditimbang seberat 0,57 gram (netto)
- 1 (satu) paket sabu sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip merah kemudian dibungkus dengan aluminium foil rokok warna merah dengan berat 0,07 gram
- Uang sejumlah Rp. 200.000,- (duaratus ribu rupiah) dengan pecahan :
- Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar
- Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia 105 warna putih nomor kartu SIM 0812 4298 8948
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia 215 warna putih nomor kartu SIM 0822 9338 3881
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah)
Putusan PN POSO Nomor 187/Pid.Sus/2020/PN Pso |
|
Nomor | 187/Pid.Sus/2020/PN Pso |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN POSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Yuliandi Erria Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deni Lipu, Br Hakim Anggota Marjuanda Sinambela |
Panitera | Panitera Pengganti: Salamoddin A |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Digunakan dalam perkara anas nama terdakwa I Kadek Sugiantara alias Kade. |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 187/Pid.Sus/2020/PN_Pso.zip
- Download PDF
- 187/Pid.Sus/2020/PN_Pso.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 187/Pid.Sus/2020/PN Pso
Statistik127