- Menyatakan Terdakwa DICKY DIRGANTARA secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana ?membuat Surat Palsu?;
- Menjatuhkan pidana pada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun ;
- Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundel copy legalisir Buku Tanah SHM nomor 01402 / Babakan Asih.
- 1 (satu) bundel copy legalisir warkah SHM nomor 01402 / Babakan Asih atas nama Dra. SUTARSIH BUDIHARTO Cs.
- 1 (satu) bundel copy legalisir warkah SHM nomor 01402 / Babakan Asih atas nama IRVAN HANAFI.
- 1 (satu) bundel copy legalisir Akta Jual Beli Nomor 1013 / 2015 tanggal 5 Oktober 2015 yang dibuat oleh PPAT RIAN PRATAMA, SH.,Mkn.
- 1 (satu) bundel copy legalisir SHM No. 01402 atas nama Dra SUTARSIH BUDIHARTO dan RICKY SONJAYA.
- 1 (satu) lembar copy legalisir KTP atas nama Dra SUTARSIH BUDIHARTO, KTP atas nama RICKY SONJAYA dan KTP atas nama IRVAN HANAFI.
- 1 (satu) lembar copy legalisir Kartu Keluarga Nomor 3273044558200009 atas nama Dra SUTARSIH BUDIHARTO.
- 1 (satu) lembar copy legalisir lembar sidik jari penghadap dilekatkan pada minuta akta tanggal 5 Oktober 2015.
- 1 (satu) lembar copy legalisir Surat Pernyataan Sdr. IRVAN HANAFI dan Dra SUTARSIH BUDIHARTO tanggal 5 Oktober 2015 yang ditandatangani IRVAN HANAFI.
- 1 (satu) lembar copy legalisir Surat Pernyataan Sdr. IRVAN HANAFI tanggal 5 Oktober 2015 yang ditandatangani IRVAN HANAFI.
- 1 (satu) lembar copy legalisir Kutipan Nilai Zona Nilai Tanah tanggal 4 Agustus 2015 yang ditandatangani IKA PRAYUDI, SH.
- 1 (satu) lembar copy legalisir bukti pembayaran pajak.
- 1 (satu) lembar foto dokumentasi pada saat penandatanganan Akta Jual Beli No. : 1013 / 2015 tanggal 5 Oktober 2015.
- 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir register Surat Pernyataan Ahli Waris Kecamatan Bojongloakaler No. 071 tanggal 31 Maret 2015 sampai dengan No. 091 tanggal 27 April 2015.
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir register Surat Pernyataan Ahli Waris Kecamatan Bojongloakaler No. 029 bulan Februari 2015 sampai dengan No. 035 tanggal 20 Februari 2015.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Ahli Waris Kecamatan Bojongloakaler tanggal 28 Januari 2015.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Ahli Waris Kecamatan Bojongloakaler No. 474.3 / 030-Kec.Bojkal tanggal 16 Februari 2015.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Ahli Waris Kecamatan Bojongloakaler No. 474.3 / 118-Kec.Bojkal tanggal 12 Juni 2015.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Ahli Waris Kecamatan Bojongloakaler No. 474.3 / 095-Kec.Bojkal tanggal 11 Mei 2015.
- 1 (satu) lembar Surat surat permohonan tanggal 27 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Dra. SUTARSIH BUDIHARTO;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Keterangan Ahli Waris Reg. No.474.3/30-Kec. Bojongloa Kaler dan Reg. No.474.3/17/AW/IV/Kel. Babakan Asih tanggal 01 April 2015;
- 1 (satu) buah Asli Kartu Tanda Penduduk Nomor 3273044608360001 an. Dra. SUTARSIH BUDIHARTO;
- 1 (satu) buah Asli Kartu NPWP Nomor 66.080.280.2-422.000 an. RICKY SONJAYA;
- 1 (satu) buah Asli Kartu ATM Bank Nagari Nomor 6015-9201-0032-6767 an. RICKY SONJAYA;
- 1 (satu) buah Cap bulat bertuliskan Kelurahan Babakan Asih Kec Bojongloa Kaler Pemerintah Kota Bandung.
- 1 (satu) buah Cap bulat bertuliskan Kecamatan Bojongloa Kaler Pemerintah Kota Bandung.
- 1 (satu) buah Cap kotak register Kecamatan Bojongloa Kaler.
- 1 (satu) buah Cap bertuliskan Drs. IVAN PERMANA, MM NIP 19650819 198609 1 001.
- 1 (satu) buah buku tabungan Tahapan BCA KCU Bandung Norek 0080567049 atas nama RICKY SONJAYA.
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN BANDUNG Nomor 1117/Pid.B/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 1117/Pid.B/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dodong Iman Rusdani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Melfiharyati, Br Hakim Anggota Sontan Merauke Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Ika Kartika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1117/Pid.B/2021/PN Bdg
Statistik431