- Menyatakan terdakwa YI MING Alias LUO YItelah bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, mereka yang sengajamemberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan? sebagaimana dalam dakwaanPertama ;
- Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaYI MING Alias LUO YIoleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 2 (dua) tahundan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4(empat)bulan;
- Menetapkan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Kartu ATM bank BCA 5379 4120 7546 9394;
- Oppo A1 warna hitam, IMEI 1 861220048663274, IMEI 2 861220048663266;
- Oppo A15 warna hitam, IMEI 1 866200055908486, IMEI 2 866200055908486;
- Oppo A15 warna biru IMEI 1 866200057123886, IMEI 2 866200057123894 dengan Password HP : 696969.
- 1 (satu)buah flashdisk berisi Screenshoot tampilan percakapan melalui Instagram dan Whatsapp.
- Pasport People RepublikOf China an YI MING No Passport : EJ1301468
- 1 (satu) bundelbukti transfer.
- 1 (satu) bundel percakapanYuliana dengan pelaku.
- 1 (satu) bendelprint out rekening Koran pada rekening BCA dengan Nomor Rekening 0760144118.
- 1 (satu) bendelprint out rekening Koran pada rekening BCA dengan Nomor Kartu BCA 5379 3130 2529 3330 yang terkoneksi ke rekening Nomor 60432821239 atas nama DEWI PUSPA.
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1043/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1043/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Praditia Danindra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kamaludin, Br Hakim Anggota Sri Suharini |
Panitera | Panitera Pengganti: Daniel Aryanto Simarmata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada terdakwa. Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6.Membebani supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1043/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt
Statistik8910