- Menyatakan Terdakwa Rahmat Bin Husman tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa izin menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan barang kena cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh kerena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp165.575.760,00 (seratus enam puluh lima juta lima ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkanbarang bukti berupa:
- Barang kena cukai Hasil Tembakau dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai jenis SKM dengan merek Joyo Baru sebanyak 80 (delapan puluh) Slop sama dengan 1.600 (seribu enam ratus) batang
- Barang kena cukai Hasil Tembakau dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai jenis SKM dengan merek GLOBAL sebanyak 150 (seratus lima puluh) Slop sama dengan 30.000 (tiga puluh ribu) batang
- Barang kena cukai Hasil Tembakau dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai jenis SKM dengan merek Tembakau sebanyak 260 (dua ratus enam puluh) Slop sama dengan 52.000 (lima puluh dua ribu) batang
- Barang kena cukai Hasil Tembakau dikemas untuk penjualan eceran dilekati pita cukai jenis SKT isi 12 batang tahun 2021 yang di duga palsu dengan merek Tembakau sebanyak 180 (seratus delapan puluh) Slop sama dengan 36.000 (tiga puluh enam ribu) batang
- Barang kena cukai Hasil Tembakau dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai dengan taping lois sebanyak 770 (tujuh ratus tujuh puluh) batang
- Barang kena cukai Hasil Tembakau dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai dengan taping Gico Balck dan Mild sebanyak 1 (satu) plastic
- Bungkus Rokok (etiket) merk Joyo Baru sebanyak 14.000 (empat belas ribu) lembar
- Bungkus Rokok (etiket) merk Joyo Baru sebanyak 3 (tiga) dos besar
- Bungkus Rokok (etiket) merk Global sebanyak 2 (dua) dos besar
- Bungkus rokok (etiket) merk Global sebanyak 2.800 (dua ribu delapan ratus) lembar
- Bungkus rokok (etiket) merk Global sebanyak 2 (dua) sak
- Bungkus rokok (etiket) merk Tembakau sebanyak 8.000 (delapan ribu) lembar
- Bungkus rokok (etiket) merk Jaya sebanyak 7.200 (tujuh ribu dua ratus) lembar
- Bungkus rokok (etiket) merk Jaya sebanyak 7.200 (tujuh ribu dua ratus) lembar
- Bungkus rokok (etiket) merk sebanyak 5.000 (lima ribu) lembar
- Lembaran pembatas rokok yang belum dipisah sebanyak 1.000 (seribu) lembar
- Lembaran pembatas rokok yang sudah dilepas sebanyak 2 (dua) dus besar
- Kertas tebeng merk lois sebanyak 1 (satu) roll.
- Kertas Grenjeng dengan warna emas dan hijau sebanyak 2 (dua) bendel
- 1 (satu) unit hand phone merk Samsung tipe SMB310E warna biru nomor imei 51805091256740, 51806091256748
- 1 (satu) unit hand phone merk Samsung tipe SM-G532G/DS warna hitam nomor Imei 357464094499420, 357465094499427
- 1 (satu) buah SIM Card XL Nomor kartu 8962115038, nomor seluler 082320217357
- 1 (satu) buah SIM Card AS Nomor kartu 8962115038, nomor seluler 087851778186
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 16/Pid.Sus/2022/PN Pmk |
|
Nomor | 16/Pid.Sus/2022/PN Pmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PAMEKASAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maslikan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Saiful Brow, Br Hakim Anggota Anastasia Irene |
Panitera | Panitera Pengganti Slamet Riadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pid.Sus/2022/PN_Pmk.zip
- Download PDF
- 16/Pid.Sus/2022/PN_Pmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6267 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 16/Pid.Sus/2022/PN Pmk
Statistik12871