- Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 Desa Tumbang Kuai Kec. Katingan Hulu Kab. Katingan yang sudah disetujui evaluasinya oleh Camat Katingan Hulu.
- Laporan Realisasi Semester I Tahun Anggaran 2020 Desa Tumbang Kuai Kec. Katingan Hulu Kab. Katingan.
- Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Realisasi APBDes Semester II (Akhir) Tahun Anggaran 2020 Desa Tumbang Kuai Kec. Katingan Hulu Kab. Katingan Prop. Kalteng Tahun 2021.
- Kwitansi tanggal 17-6-2020 senilai Rp.150.000.000,- untuk penyetoran pembuatan jalan antar desa tahap I (satu) Desa Tumbang Kuai.
- Kwitansi tanggal 13-10-2020 senilai Rp.30.000.000,- untuk pembayaran pembuatan jalan antar desa tahap 1 (satu).
- Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 Desa Kuluk Sepangi Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan yang tidak disetujui evaluasinya oleh Camat Katingan Hulu.
- Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 Desa Kuluk Sepangi Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan yang sudah disetujui evaluasinya oleh Camat Katingan Hulu.
- Kwitansi tanggal 17-06-2020 senilai Rp.137.060.000,- untuk penyetoran pembuatan jalan antar desa dari Desa Kuluk Sepangi ke Desa Tumbang Kuai untuk Tahap I.
- Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor 647 Tahun 2019 tanggal 20 Desember 2019 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa dan Pemberhentian Kepala Desa Kuluk Sepangi Kec. Katingan Hulu Kab. Katingan.
- Peraturan Desa Rantau Puka Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020 Desa Rantau Puka Kec. Katingan Hulu Kab. Katingan yang sudah disetujui evaluasinya oleh Camat Katingan Hulu.
- Peraturan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanda Desa (APBDES) Tahun Anggaran 2020 Desa Rantau Puka Kec. Katingan Hulu Kab. Katingan.
- Peraturan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanda Desa (APBDES) Tahun Anggaran 2020 Desa Rantau Puka Kec. Katingan Hulu Kab. Katingan.
- Kwitansi penerimaan uang sejumlah Rp.137.060.000,- tertanggal 29 Juni 2020 yang ditanda tangani oleh HERNADIE.
- Print out foto HERNADIE sedang menghitung uang yang diambil dari Handphone Oppo F5 milik SUNARDIE.
- Print out foto kwitansi dan uang diambil dari Handphone Oppo F5 milik SUNARDIE.
- Surat Keputusan Bupati Katingan No.SK.821/2013/ BKD-2/2016 tanggal 8 Desember 2016.
- Salinan Surat Keputusan Bupati Katingan No.SK.821/026/BKPP-2/2021 tanggal 14 Januari 2021.
- Surat Undangan No.140/207/DPMD-lll/Xll/2020 tanggal 14 Desember 2020.
- Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 Desa Rangan Kawit Kec. Katingan Hulu Kab. Katingan yang sudah disetujui /dievaluasi Oleh Camat Katingan Hulu.
- Laporan Realisasi Semester Il (Akhir) Tahun Anggaran 2020 Desa Rangan Kawit Kec. Katingan Hulu Kab. Katingan.
- Laporan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT DD) bulan Juli s/d Desember 2020.
- Kwitansi tanggal 18-6-2020 senilai Rp.137.060.000, untuk penyetoran pembuatan jalan antar desa tahap I (satu) Desa Rangan Kawit.
- Kwitansi tanggal 04-11-2020 senilai Rp.30.000.000,00 untuk pembayaran pembuatan jalan antar desa tahap Il (dua).
- Surat Pernyataan Pengembalian Dana Desa Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat.
- Bukti setoran pengembalian dana sejumlahRp.30.060.000,-
- SK Bupati Katingan tentang Pengesahan pengangkatan Kepala Desa dan Pemberhentian Kepala Desa Rangan Kawit.
- Scener penyerahan uang tahap I kepada H. Asang.
- Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus tentang Pembuatan Jalan Tembus antar Desa dari Kelurahan Tumbang Sanamang ke Desa Kiham Batang sepanjang + 43 Km, Sumber Dana Desa 2020, Kec. Katingan Hulu, Kab. Katingan.
- Kwitansi tanggal 17-6-2020 senilai Rp.140.000.000,- untuk penyetoran pembuatan jalan antar desa tahap I (satu) Desa Kiham Batang.
- Peraturan Desa Nomor 4 tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kiham Batang Tahun Anggaran 2020.
- Surat Pernyataan Pengembalian Dana Desa tanggal 24 Mei 2021.
- Surat Wakil Bupati Katingan Nomor 701.057/09/TLHP-K/INSP/2021 tanggal 23 April 2021 tentang tindak lanjut hasil Pemeriksaan Khusus tentang Pembuatan jalan tembus antar Desa dari Kelurahan Tumbang Sanamang ke Desa Kiham Batang sepanjang kurang lebih 43 km sumber Dana Desa tahun 2020 Kec. Katingan Hulu Kab. Katingan.
- Kuitansi Penyetoran uang tahap I sejumlah Rp 137.000.000,- tanggal 17 ? 6 -2020.
- Peraturan Desa Nomor 1 tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Dehes Asem Tahun Anggaran 2020.
- Slip penyetoran Rp. 30.060.000,- ke kas Desa Dehes Asem pada Bank Kalteng tertanggal 24 Mei 2021
- Surat Pernyataan Pengembalian Dana Desa tanggal 25 Mei 2021.
- Slip penyetoran Rp. 30.600.000,- ke kas Desa Kuluk Sepangi pada Bank Kalteng tanggal 25 Mei 2021.
- Surat Pernyataan Pengembalian Dana Desa tanggal 25 Mei 2021.
- Slip penyetoran Rp. 30.000.000,- ke kas Desa Tumbang Kuai pada Bank Kalteng tanggal 25 Mei 2021.
- Peraturan Desa Tumbang kabayan No. 2 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) Tahun Anggaran 2020.
- Peraturan Desa Tumbang Kabayan No. 1 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tumbang Kabayan Tahun Anggaran 2020.
- Peraturan Desa Tumbang Kabayan No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tumbang Kabayan Tahun Anggaran 2020.
- Kwitansi tanggal 17 Juni 2020 senilai Rp.110.000.000,- untuk Penyetoran Tahap Satu untuk Pembangunan Jalan Antar Desa dari Desa Tumbang Kabayan ke Tumbang Sanamang.
- Kwitansi tanggal 15 Agustus 2020 senilai Rp.75.000.000,- untuk Penyetoran Tahap II untuk Pembangunan Jalan Antar Desa dari Desa Tumbang Kabayan ke Tumbang Sanamang.
- urat Pernyataan Pengembalian Dana Desa Bulan Juni 2021
- Slip Penyetoran Rp. 30.000.000,- ke kas Desa Tumbang Kabayan pada Bank Kalteng tanggal 02 Juni 2021.
- Slip Penyetoran Rp. 5.000.000,- ke kas Desa Kiham Batang pada Bank Kalteng tanggal 08 Juni 2021.
- Peraturan Desa Rantau Bahai Nomor 1 tahun 2020 tentang APBDes Tahun Anggaran 2020.
- Peraturan Desa Rantau Bahai Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan anggaran Belanja Desa Tahun 2020.
- Surat Pernyataan Pengembalian Dana Desa tertanggal . . Mei 2021.
- Slip Penyetoran Pengembalian Dana Desa Rp. 30.020.000,- ke kas Desa Rantau Bahai pada Bank Kalteng tanggal 31 Mei 2021.
- Kwitansi untuk Setoran Pembuatan Jalan antar Desa dari Desa Kiham Batang sampai Tumbang Desa Kelurahan Tumbang Sanamang senilai Rp. 137.000.000,- tanggal 17 Juni 2020.
- Kwitansi untuk Pembuatan Badan Jalan antar Desa senilai Rp.370.000.000,- tanggal 04 November 2020.
- Peraturan Desa No. 1 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 Desa Tumbang Salaman, Kec. Katingan Hulu, Kab. Katingan yang sudah disetujui/dievaluasi oleh Camat Katingan Hulu.
- Peraturan Desa No. 4 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Khusus Tahun Anggaran.
- Peraturan Desa No. 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2020.
- Nota Kesepakatan Kerjasama Antar Desa jalur Sungai Sanamang, Kec. Katingan Hulu, Kab. Katingan tanggal 29 Januari 2020.
- Surat Camat Katingan Hulu No : 140/075/PMD/KH/VI/ 2020 tanggal 03 Juni 2020 perihal Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pembuatan Jalan Tembus Senamang ? Kiham Batang.
- Kwitansi Rp. 138.000.000,- untuk Pembayaran Pembuatan Peningkatan Jalan antar Desa dari Tumbang Sanamang ke Desa Kiham Batang Tahap I (satu) tanggal 24 Juni 2020 (lembar ke-1).
- Kwitansi Rp. 137.000.000,- untuk Pembayaran Pembuatan Peningkatan Jalan antar Desa dari Tumbang Sanamang ke Desa Kiham Batang Tahap II (dua) tanggal 28 September 2020 (lembar ke-2).
- Kwitansi Rp110.000.000,- untuk Pembayaran Pembuatan Peningkatan Jalan antar Desa dari Tumbang Sanamang ke Desa Kiham Batang Tahap III (tiga) tanggal 22 Desember 2020 (lembar ke-3).
- Surat Camat Katingan Hulu No : 412/230/PMD/KH/XII/ 2019 tanggal 02 Desember 2019.
- Surat Camat Katingan Hulu No : 140/004/PMD/KH/I/ 2020 tanggal 02 Januari 2020.
- Nota Kesepakatan tanggal 13 Januari 2020.
- Surat Camat Katingan Hulu No : 140/005/PMD/KH/I/ 2020 tanggal 31 Januari 2020 dan Daftar Hadir tanggal 04 Februari 2020 .
- Surat Perintah Kerja (SPK) No : 01/BKAD-KH/SPK/2020.
- Peraturan Desa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2020 No. 1 Tahun 2020.
- Peraturan Desa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes Perubahan) Tahun Anggaran 2020 No. 4 Tahun 2020.
- Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja Pemerintah Desa Rangan Kawit Nomor : 0006/SPP/08.2003/2020 tanggal 29 Mei 2020 dan Nomor : 0076/SPP/08.2003/ 2020 tanggal 19 Oktober dengantotal sejumlah Rp. 167.060.000,-
- Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja Pemerintah Desa Kuluk Sepangi Nomor : 0005/SPP/08.2005/2020 tanggal 18 Mei 2020 total sejumlah Rp. 137.060.000,-
- Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja Pemerintah Desa Kuluk Sepangi Nomor : 0009/SPP/08.2006/2020 tanggal 18 Mei 2020 total sejumlah Rp. 137.060.000,-
- Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Desa Rantau Puka Kec. Katingan Hulu Kab. Katingan .
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk |
|
Nomor | 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irfanul Hakim, Br Hakim Anggota Kusmat Tirta Sasmita |
Panitera | Panitera Pengganti: Berly |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa HERNADIE Bin SYAHARI MARWAN tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana dakwaan Primair. 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa HERNADIE Bin SYAHARI MARWAN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi yang dilakukan secara bersama-sama? sebagaimana dakwaan Subsidair. 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HERNADIE Bin SYAHARI MARWAN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 4 (empat) tahun dan menjatuhkan pula pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama: 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut; 6. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 7. Menetapkan terhadap barang bukti berupa: 73. Surat Permintaan Pembayaran kegiatan pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengerasan Jalan Desa tahun anggaran 2020, untuk pembayaran pembuatan jalan antar Desa lintas Kecamatan sejumlah Rp.137.060.000,- 74. Foto Dokumentasi Pembuatan Jalan Tembus antar Desa di Sungai Senamang, Kec. Katingan Hulu Yang Menggunakan Dana ADD Tahun 2009 di Tumbang Senamang Bulan Agustus 2009. 75. Dokumentasi Foto Pembuatan Jalan Tembus Antar Desa di Sungai Senamang, Kec. Katingan Hulu Yang Dibiayai dari Dana ADD Tahun 2009 di Tumbang Sanamang Bulan Desember 2009. 76. Foto Dokumentasi Kegiatan Pembuatan Badan Jalan Tembus Antar Desa Kec. Katingan Tengah, Kec. Marikit, Kec. Katingan Hulu dan Kec. Bukit Raya, Kab. Katingan, Prop. Kalteng Tahun 2009 Badan Kerjasama Antar Desa. 77. Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Tahun 2009 Pembangunan Jalan Tembus Antar Desa di Sungai Sanamang Sepanjang 33 Km (dari Desa Dehes Asem sampai ke Tumbang Sanamang). 78. Surat Permintaan Pembayaran Kegiatan Pembangunan Jalan Antar Desa Sungai Sanamang sejumlah Rp. 137.060.000,- . 79. Surat Permintaan Pembayaran Kegiatan Pembangunan Jalan Antar Desa Sungai Sanamang sejumlah Rp. 37.000.000,- . 80. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Pemerintah Desa Sei Nanjan Tahun Anggaran 2020. 81. Surat Permintaan Pembayaran Tahun 2020 untuk Kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan / Pengerasan Jalan Desa berserta Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Desa Tumbang Kabayan Tahun 2020, Bukti Pencairan SPP dan Tanda Bukti Pengeluaran Uang Tahun 2020 total sejumlah Rp. 185.000.000,-. Seluruhnya dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Tersangka H. Asang Triasha. 8. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk
Kasasi : 4278 K/Pid.Sus/2022
Banding : 11/PID.SUS-TPK/2022/PT PLK
Statistik4614