Putusan PN BOYOLALI Nomor 184/Pid.Sus/2021/PN Byl |
|
Nomor | 184/Pid.Sus/2021/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | 184/2021 |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sri Hananta |
Hakim Anggota | Elisabeth Vinda Yustinita, Tony Yoga Saksana |
Panitera | -yeni Andriyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa I TOPO DWI NUGROHO Alias BEGE Bin WINARDI dan Terdakwa II HESTI FIONITA Alias HESTI Binti HARNEFAR PAULUS (Alm.) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa I TOPO DWI NUGROHO Alias BEGE Bin WINARDI dan Terdakwa II HESTI FIONITA Alias HESTI Binti HARNEFAR PAULUS (Alm.) dari Dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa I TOPO DWI NUGROHO Alias BEGE Bin WINARDI dan Terdakwa II HESTI FIONITA Alias HESTI Binti HARNEFAR PAULUS (Alm.) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa :? 1 (satu) paket serbuk kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu di dalam plastik klip bening dibungkus kertas tisu warna putih diisolasi warna coklat dimasukan kedalam bekas bungkus Rokok Gudang Garam Surya warna merah kombinasi warna gold;Dirampas untuk dimusnahkan.? 1 (satu) buah handphone merk OPPO Type A71 warna gold beserta simcardnya;Dirampas untuk Negara.? 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Vario 125 warna hitam nopol AD-1923-BG beserta anak kuncinya;Dikembalikan kepada Terdakwa I Topo Dwi Nugroho Alias Bege Bin Winardi.8. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (Lima ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 122/Pid.Sus/2022/PT SMG
Pertama : 184/Pid.Sus/2021/PN Byl
Statistik543