- Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk sebagian;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar (good opposant);
- Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 29/Pdt/Eks/2019/Put/PN.Bdg Jo. Nomor 450/Pdt.G/2017/PN.Bdg Jo. Nomor: 522/Pdt/2018/PT.Bdg tertanggal 1 Juli 2020 adalah tidak sah, serta tidak berkekuatan hukum dengan segala akibatnya sepanjang terkait tanah SHM 733 dan tanah SHM 941;
- Menyatakan sita eksekusi berdasarkan Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 29/Pdt/Eks/2019/Put/PN.Bdg Jo. Nomor 450/Pdt.G/2017/PN.Bdg Jo. Nomor: 522/Pdt/2018/PT.Bdg tertanggal 23 Februari 2021 adalah tidak sah, serta tidak berkekuatan hukum dengan segala akibatnya;
- Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus untuk mencabut dan mengangkat sita eksekusi sebagaimana pada Berita Acara Sita Eksekusi Nomor: 29/Pdt/Eks/2019/Put/PN.Bdg Jo. Nomor 450/Pdt.G/2017/PN.Bdg Jo. Nomor: 522/Pdt/2018/PT.Bdg tertanggal 23 Februari 2021 terhadap tanah-tanah sebagai berikut:
- Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 733/Desa Margasuka, Gambar Situasi No. 8189/1995 tanggal 8 Agustus 1995, luas 146 M2 atas nama Yosef Ivander Hans Christian; dan
- Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 941/Desa Margasuka, Gambar Situasi No. 8167/1995 tanggal 10 Agustus 1995, luas 154 M2 atas nama Yosef Ivander Hans Christian.
- Menghukum Terlawan dan Para Turut Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam Perlawanan ini, sebesar Rp2.310.000,00 (dua juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 292/Pdt.Bth/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 292/Pdt.Bth/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akbar Isnanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Femina Mustikawati, Br Hakim Anggota T. Benny Eko Supriyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Poppy Endah Triaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
I. Dalam Provisi: - Menyatakan menolak tuntutan provisi dari pelawan; II. Dalam Pokok Perkara: Menolak perlawanan dari pelawan untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 292/Pdt.Bth/2021/PN Bdg
Statistik7016