- Menyatakan Terdakwa WILDAN SADZILI Alias WOWOR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratankeamanan, khasiat atau manfaatan, dan mutu ";
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WILDAN SADZILI Alias WOWOR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan denda sebesar Rp.1.000.000.00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh Terdakwa WILDAN SADZILI Alias WOWOR dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa WILDAN SADZILI Alias WOWOR tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) pak klip plastik kosong;
- Uang tunai sebesar Rp.90.000.00 (sembilan puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah HP Merk VIVO warna biru kombinasi hitam dengan nomor 089678183167 dan nomor Whatsapp 089678183167;
- 1 (satu) klip plastik yang berisi 6 butir pil double L;
- 1 (satu) klip plastik yang berisi 8 butir pil double L;
- 1 (satu) klip plastik yang berisi 2 butir pil double L;
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk surya yang didalamnya terdapat 2 klip plastik masing-masing klip plastik berisi 10 butir pil double L jumlah keseluruhan 20 butir pil double L;
- Uang sebesar Rp.30.000.00 (tiga puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah HP Merk OPPO warna putih kombinasi hijau dengan nomor simcard 0895378570104;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN JOMBANG Nomor 44/Pid.Sus/2022/PN Jbg |
|
Nomor | 44/Pid.Sus/2022/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Denndy Firdiansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ida Ayu Masyuni, Br Hakim Anggota Muhammad Riduansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Rusyadi Wijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dipergunakan dalam perkara saksi Doni Kiki Purnomo Als Makni; |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pid.Sus/2022/PN_Jbg.zip
- Download PDF
- 44/Pid.Sus/2022/PN_Jbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pid.Sus/2022/PN Jbg
Statistik185