- Menyatakan Terdakwa Iswanto telah terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) rekening Koran;
- 1 (satu) rangkap bukti chat;
- 4 (empat) rangkap dokumen kontrak kegiatan APBD Kota Pematang Siantar;
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Pengangkatan Karyawan No. 001/BAS/SPK/E/VII/2018 tanggal 01 Juli 2018.
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Hubungan Kerja No. 001/PHK/VI/2020 tanggal 29 Juni 2020.
- 1 (satu) lembar Kwitansi Asli tanda terima uang dari an. Irno yang ditandatangani oleh an. Iswanto uang sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyard rupiah) tanggal 04 Januari 2019.
- 1 (satu) rangkap rekening Koran an. Juni Astari.
- 1 (satu) rangkap rekening Koran.
- 1 (satu) rangkap rekening Koran.
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno 3 warna hitam.
- Dokumen Kontrak Kegiatan Apbd Kota Pematang Siantar 2018 Nomor : 459 / SPK-PSU.11 / DPR / 2018 Tanggal 22 Oktober 2018
- Pekerjaan Pembaharuan Interior di : Kantor Dinas perhubungan, komunikasi dan Informatika dengan biaya pengerjaan Rp.193.570.000(seratus Sembilan puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).
- Dokumen Kontrak Kegiatan Apbd Kota Pematang Siantar 2018 Nomor : 456 / SPK-PSU.11 / DPRKS / 2018 Tanggal 23 Oktober 2018
- Pekerjaan : Pembaharuan Interior di : Kantor Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang dengan biaya pengerjaan Rp.195.770.000(seratus Sembilan puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah)
- Dokumen Kontrak Kegiatan Apbd Kota Pematang Siantar 2018 Nomor : 106 / SPK-PSU.11 / DPRKS / 2018 Tanggal 23 Oktober 2018
- Pekerjaan : Pembangunan pagar dan renovasi bangunan : kantor Dinas Sekretaris Daerah dengan biaya pengerjaan Rp.185.080.000 (seratus delapan puluh lima juta delapan puluh ribu rupiah).
- Dokumen Kontrak Kegiatan Apbd Kota Pematang Siantar 2018 Nomor : 108 / SPK-PSU.11 / DPRKS / 2018 Tanggal 23 Oktober 2018
- Pekerjaan : Pembaharuan Interior di : Kantor Dinas Sekretaris Daerah dengan biaya pengerjaan Rp.193.570.000(seratus Sembilan puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah)
- Dokumen Kontrak Kegiatan Apbd Kota Pematang Siantar 2018 Nomor : 405 / SPK-PSU.11 / DPRKS / 2018 Tanggal 23 Oktober 2018
- Pekerjaan : Pembaharuan Interior di : kantor Dinas Pemuda, olahraga, kebudayaan, dan Pariwisata dengan biaya pengerjaan Rp.194.890.000(seratus Sembilan puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah)
- Pembaharuan Interior di Kantor Walikota Pematang Siantar Nomor 112/SPK-PSU.11/DPRKS/2018, tanggal 12 Desember 2018 dengan biaya pengerjaan Rp.192.200.000(seratus Sembilan puluh dua juta dua ratus ribu rupiah)
- Pembaharuan Interior di Kantor Walikota Pematang Siantar Nomor 123/SPK-PSU.11/DPRKS/2018, tanggal 14 Desember 2018 dengan biaya pengerjaan Rp.193.570.000(seratus Sembilan puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah)
- Pembaharuan Interior di Kantor Walikota Pematang Siantar Nomor 124/SPK-PSU.11/DPRKS/2018 tanggal 14 Desember 2018 dengan biaya pengerjaan Rp.193.570.000(seratus Sembilan puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah)
- Pembaharuan Interior di Kantor Walikota Pematang Siantar Nomor 125/SPK-PSU.11/DPRKS/2018, tanggal 20 Desember 2018 dengan biaya pengerjaan Rp.193.570.000(seratus Sembilan puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah.
- Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 3335/Pid.B/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 3335/Pid.B/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Phillip M. Soentpiet |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dahlia Panjaitan, Br Hakim Anggota Ulina Marbun |
Panitera | Panitera Pengganti Abdul Rahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dipergunakan dalam perkara lain an. Irno; |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3335/Pid.B/2021/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 3335/Pid.B/2021/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3335/Pid.B/2021/PN Mdn
Statistik1414