- Menyatakan Terdakwa Titusman Harefa Alias Titus Alias Ama Nadine tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) buah plastik klep transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu;
- 15 (lima belas) butir pil berwarna biru diduga narkotika jenis pil ekstasi;
- 13 (tiga belas) buah plastik klep transparan;
- 1 (satu) buah plastik transparan;
- 1 (satu) buah botol merek Happydent cool white ukuran 28g;
- 3 (tiga) batang kaca pirek transparan;
- 1 (satu) buah karet kompeng warna merah;
- 1 (satu) batang pipet warna hitam yang ujungnya berbentuk runcing;
- 1 (satu) buah timbangan elektronik warna hitam-silver;
- 1 (satu) buah kotak warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merek Oppo Tipe A5 warna Hitam dengan nomor sim : 082375783440;
- 1 (satu) buah tas merek One One?s Way warna cokelat;
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 212/Pid.Sus/2021/PN Gst |
|
Nomor | 212/Pid.Sus/2021/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufiq Noor Hayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmadsyah Ade Mury, Br Hakim Anggota Rocky Belmondo Febrianto Sitohang |
Panitera | Panitera Pengganti: Chandra Saut Maruli Sianturi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 212/Pid.Sus/2021/PN Gst
Statistik280