Putusan PN SAMARINDA Nomor 67/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smr. |
|
Nomor | 67/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smr. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agus Rahardjo |
Hakim Anggota | Cn.asmiwati, M. Indra Prasetyo |
Panitera | Septi Novia Arini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:Dalam EksepsiMenolak Eksepsi Tergugat;Dalam pokok perkara1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat Putus sejak dibacakan putusan ini;3. Menghukum Tergugat membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Penggugat akibat Pemutusan Hubungan Kerja dengan Uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan Uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 40 ayat (4) undang ? undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan rincian se bagai berikut :1. Penggugat I (Widarto), masa kerja 21 tahun 1 bulan:Pesangon :Upah pokok Rp. 3.660.000.- x 9 x 0,5 = Rp. 16.470.000,00.Uang Penghargaan Masa Kerja= 7 bulan upah pokok x Rp. 3.660.000 = Rp. 25.620.000,00.- Total = Rp. 42.090.000.00 (empat puluh dua juta sembilan puluh ribu rupiah). 2. Penggugat II (Kardin), masa kerja 15 Tahun 1 bulan :Pesangon : Upah pokok Rp. 3.414.000.- x 9 bulan x 0,5 = Rp. 15.363.000,00Uang Penghargaan Masa Kerja 7 bulan upah pokok x Rp. Rp. 3.414.000 = Rp. 23.898.000,00.- Total = Rp. 39.261.000,00.- (tiga puluh sembilan juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah).3. Penggugat III (Yunus), masa kerja 13 Tahun :Pesangon :Upah pokok Rp. 3.572.000.- x 9 bulan x 0,5 = Rp. 16.074.000,00Uang Penghargaan Masa Kerja7 bulan upah pokok x Rp. Rp. 3.572.000 = Rp. 25.004.000,00.- Total = Rp. 41.078.000,00 (empat puluh satu juta tujuh puluh delapan ribu rupiah). 4. Penggugat IV (Farida Laela Nurhidayah), masa kerja 14 Tahun :Pesangon : Upah pokok Rp. 3.511.803.- x 9 bulan x 0,5 = Rp. 15.803.113,5Uang Penghargaan Masa Kerja 7 bulan upah pokok x Rp. Rp. 3.572.000 = Rp. 24.582.621,00.- Total = Rp. 40.385.734,5 (empat puluh jutatiga ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh empat rupiah koma lima sen). 5. Penggugat V (Wahida), masa kerja 15 Tahun 1 bulan :Pesangon Rp. 3.709.946,00.- x 9 bulan x 0,5 = Rp. 16.694.757,00Uang Penghargaan masa kerja 7 bulan upah pokok x Rp. 3.709.946,00.- = Rp. 25.969.662.-Total = Rp. 42.664.419,00 (empat puluh dua juta enam ratus enam puluh empat ribu empat ratus sembilan belas rupiah).6. Penggugat VI Yohanes Kabolo), masa kerja 14 Tahun 3 bulan : Pesangon Rp. 3.511.801 x 9 bulan x 0,5 = Rp. 15.803.104,5Uang Penghargaan masa kerja 7 bulan upah pokok x Rp. 3.511.801,00.- = Rp. 24.582.607,00.-Total = Rp. 40.385.711,5.- (empat puluh juta tiga ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus sebelas rupiah koma lima sen). Total keseluruhan = Rp. 245.864.865,00- Dua ratus empat puluh lima juta delapan ratus enam puluh empat ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah;7. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;8. Membebankan biaya perkara ini sejumlah Rp 2.223.000,00 (dua juta dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah) kepada Tergugat; |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smr.
Statistik6490