- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 011-ZQ7-00-177811 pada hari Senin, tertanggal 28 Desember 2020, antara Penggugat dengan Tergugat;
- Menyatakan sah dan mengikat Jaminan Fidusia yang diterima Tergugat dari Penggugat yang berupa :
- Merk/Type/Jenis : TOYOTA/ NEW AVANZA 1.3 G MT/ MINIBUS
- No.Rangka/Mesin : MHKM1BA3JEK219131/ K3MF194422
- Warna/Tahun : MERAH METALIK/ 2014
- No. Polisi : T1784AL
- No. BPKB : L08991483
- Atas Nama BPKB : JAJANG KURNIAWAN ST
- Menyatakan sah dan mengikat Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.00014136.AH.05.01 Tahun 2021 pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat;
- Menyatakan Tergugat telah melalaikan kewajibannya tidak melakukan pembayaran angsuran untuk setiap bulannya secara berturut-turut terhadap Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 011-ZQ7-00-177811 pada hari Senin, tertanggal 28 Desember 2020 adalah Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
- Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas kendaraan Obyek Jaminan Fidusia dari Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atas kendaraan tersebut dipergunakan untuk membayar hutang Tergugat kepada Penggugat tanpa syarat apapun;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan penjualan lelang atas kendaraan Objek Jaminan Fidusia dan uang hasil penjualan lelang kendaraan tersebut dipergunakan untuk membayar hutang Tergugat kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar denda setiap hari keterlambatannya sesuai Pasal 4 Ayat (1) Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 011-ZQ7-00-177811 pada hari Senin, tertanggal 28 Desember 2020;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan seketika, atas Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 011-ZQ7-00-177811 pada hari Senin, tertanggal 28 Desember 2020, adalah sebagai berikut:
- Memerintahkan Tergugat untuk patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.345.000,00(satu juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 35/Pdt.G/2021/PN Pwk |
|
Nomor | 35/Pdt.G/2021/PN Pwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PUWAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Sari Oktarina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iin Fajrul Huda, Br Hakim Anggota Rini Andriyani Sigalingging |
Panitera | Panitera Pengganti: Bogan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 011-ZQ7-00-177811 pada hari Senin, tertanggal 28 Desember 2020, dengan spesifikasi; a.Kerugian Materiil; Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 011-ZQ7-00-177811 pada hari Senin, tertanggal 28 Desember 2020 dengan rincian simulasi pelunasan 13/10/2021 sebagai berikut : Pokok Hutang : Rp 78,113,697 Bunga : Rp 5,575,048 Kewajiban Denda : Rp 2,383,129 (77 Hari) Pinalti : Rp 8,917,297 Hold Denda : Rp 3,101,095 + TOTAL PELUNASAN AWAL : Rp 98,090,266 Total kerugian dilakukan Tergugat adalah sebesar Rp98,090,266 (sembilan puluh delapan juta sembilan puluh ribu dua ratus enam puluh enam rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pdt.G/2021/PN_Pwk.zip
- Download PDF
- 35/Pdt.G/2021/PN_Pwk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pdt.G/2021/PN Pwk
Statistik4517