- 1 (satu) Buah jaket jemper warna hitam,
- 1 (satu) Buah celana Panjang warna hitam.
- 1 (satu) Buah kaos warna hitam terdapat lambang organisasi Pager Nusa (PN) disebelah dada kiri,
- 1 (satu) Buah celana Panjang warna hitam,
- 1 (satu) Buah kaos warna hitam terdapat lambing organisasi Pager Nusa (PN) disebelah dada kiri,
- 1 (satu)Buah celana Panjang warna hitam,
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 186/Pid.B/2021/PN Krg |
|
Nomor | 186/Pid.B/2021/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Nyoman Ary Mudjana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mahendra Prabowo Kusumo Putro, Br Hakim Anggota Ika Yustikasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Mulyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I ARDIANTO BUDI SANTOSO Als LENTHO Bin SUHARMAN dan Terdakwa II HAMZAH ABID MA?SHUM Als ABID Bin SUPADI terbukti melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Kekerasan Terhadap Anak? sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum tersebut; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : (dikembalikan kepada terdakwa Hamzah Abid Ma?shum Als Abid Bin Supadi) (dikembalikan kepada saksi Adrian Vika Aditama Als Adit Bin Sito) (dikembalikan kepada saksi Tito Andreansyah Kurniawan Als Tito Bin Joko Sriwahyudiyanto). 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 186/Pid.B/2021/PN_Krg.zip
- Download PDF
- 186/Pid.B/2021/PN_Krg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 186/Pid.B/2021/PN Krg
Statistik5727