- Menolak Eksepsi para Tergugat dan para Turut Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan TGH Yahya Khalil sebagai Pewaris yang meninggal dunia pada tanggal 31 Desember 2007, dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
- Hj. Jannatul Hazni (istri pertama) (meninggal tanggal 31 Desember 2010) yang bagiannya turun menjadi hak ahli warisnya sebagai berikut;
- Hj. Zahraini binti TGH Yahya Khalil (meninggal tanggal 04 Mei 2020), yang bagiannya turun menjadi hak ahli warisnya, yaitu:
- Hj. Ismiati binti Haji Muksin.
- Faesal, ST bin Haji Muksin.
- Suhairiah, S.Com binti Haji Muksin.
- Rahmatul Jamil, S.Kes bin Haji Muksin.
- Makbuluddin bin Haji Muksin.
- Hj. Jamaliah binti TGH Yahya Khalil.
- Hj. Zahrah binti TGH Yahya Khalil (meninggal dunia pada tanggal 27 Mei 2019), yang bagiannya turun menjadi hak ahli warisnya, yaitu:
- Fathiah, SE Binti Haji Muslihin.
- Tahsir Bin Haji Muslihin.
- Nursumiati, SE Binti Haji Muslihin.
- Muhammad Hirsan, SE Bin Haji Muslihin.
- Nur Idawati, SE Binti Haji Muslihin.
- Hirfanyati binti TGH Yahya Khalil.
- Sundusiah binti TGH Yahya Khalil Khalil (meninggal dunia pada tanggal 28 Oktober 2015), yang bagiannya turun menjadi hak ahli warisnya, yaitu:
- Riza Mu?ammal Hamdi.
- Bagus Syamsurraza
- Mutiatun binti TGH Yahya Khalil.
- Dra. Hj. Raudatul Jannah binti TGH Yahya Khalil.
- Drs. H. M. Idris Rizal, M. Si bin TGH Yahya Khalil.
- Dra. Ani Sopiani, ST., M.Si binti TGH Yahya Khalil.
- Akiluddin, SH. bin TGH Yahya Khalil.
- Rahmatul Ahya bin TGH Yahya Khalil.
- Hj. Zahraini binti TGH Yahya Khalil (meninggal tanggal 04 Mei 2020), yang bagiannya turun menjadi hak ahli warisnya, yaitu:
- Hj. Nurul Aini (istri kedua) (meninggal dunia pada 15 April 2018) yang bagiannya turun menjadi hak ahli warisnya sebagai berikut:
- Ir. H. Mutawalli, MM bin TGH Yahya Khalil.
- Zulkipli bin TGH Yahya Khalil.
- H. Hazrin, S. TP bin TGH Yahya Khalil.
- Birril Aen binti TGH Yahya Khalil.
- Kuratulam bin TGH Yahya Khalil.
- DR. H. Bahrul Fikri M.Kes. Sp.A. bin TGH Yahya Khalil.
- Kurnia Alwani, SPd. binti TGH Yahya Khalil.
- Desi Arina Dewi, S.Pdi binti TGH Yahya Khalil.
- H. Roni Aryanata Sumantri S.Pdi bin TGH Yahya Khalil.
- Inaq Nursam (istri ketiga)
- Hj. Zahraini (anak kandung perempuan) (meninggal tanggal 04 Mei 2020), yang bagiannya turun menjadi hak ahli warisnya, yaitu:
- Hj. Ismiati binti Haji Muksin.
- Faesal, ST bin Haji Muksin.
- Suhairiah, S.Com binti Haji Muksin.
- Rahmatul Jamil, S.Kes bin Haji Muksin.
- Makbuluddin bin Haji Muksin.
- Hj. Jamaliah (anak kandung perempuan).
- Hj. Zahrah (anak kandung perempuan) (meninggal dunia pada tanggal 27 Mei 2019), yang bagiannya turun menjadi hak ahli warisnya, yaitu:
- Fathiah, SE Binti Haji Muslihin.
- Tahsir Bin Haji Muslihin.
- Nursumiati, SE Binti Haji Muslihin.
- Muhammad Hirsan, SE Bin Haji Muslihin.
- Nur Idawati, SE Binti Haji Muslihin.
- Hirfanyati (anak kandung perempuan);
- Sundusiah (anak kandung perempuan) (meninggal dunia pada tanggal 28 Oktober 2015), yang bagiannya turun menjadi hak ahli warisnya, yaitu:
- Riza Mu?ammal Hamdi.
- Bagus Syamsurraza.
- Mutiatun (anak kandung perempuan).
- Dra. Hj. Raudatul Jannah (anak kandung perempuan).
- Drs. H. M. Idris Rizal, M. Si (anak kandung laki-laki).
- Dra. Ani Sopiani, ST., M.Si (anak kandung perempuan).
- Akiluddin, SH. (anak kandung laki-laki).
- Rahmatul Ahya (anak kandung laki-laki).
- Ir. H. Mutawalli, MM (anak kandung laki-laki).
- Zulkipli (anak kandung laki-laki).
- H. Hazrin, S. TP (anak kandung laki-laki).
- Birril Aen (anak kandung perempuan).
- Kuratulam (anak kandung laki-laki).
- DR. H. Bahrul Fikri M.Kes. Sp.A. (anak kandung laki-laki).
- Kurnia Alwani, SPd. (anak kandung perempuan).
- Desi Arina Dewi, S.Pdi (anak kandung perempuan).
- H. Roni Aryanata Sumantri S.Pdi. (anak kandung laki-laki).
- Bahrul Aiman (anak kandung laki-laki).
- Hj. Jannatul Hazni (istri pertama) (meninggal tanggal 31 Desember 2010) yang bagiannya turun menjadi hak ahli warisnya sebagai berikut;
- Menetapkan harta berupa:
- Tanah sawah yang terletak di Subak Papak, Desa mamben Daye, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, Pipil No. 1027, Percil No. 128, Klas I, Luas 0, 280 Ha, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : parit, rumah guru Hadri dan H. Muh. Nur
- Sebelah Timur : sawah milik H. Muh. Nur.
- Sebelah Barat : Kebun Amaq Nur yang sudah dikavling,
- Sebelah Selatan : Sawah Amaq Sarpiyah.
- Tanah sawah yang terletak di Orong Teruktuk, Subak Lembak, Desa Wanasaba, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur asal Pipil No. 38, Percil No. 68, klas I, Luas : 0,965 Ha, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : parit, sawah Amaq Endarmin.
- Sebelah Timur : parit, jalan.
- Sebelah Selatan : Jalan, Sawah Amaq Muin
- Sebelah Barat : parit Sawah Amaq Endarmain.
- Tanah sawah yang terletak di Orong Timbe Belang, Subak Lembak, Desa Wanasaba, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, asal Pipil No. 560, Percil No. 67, klas II, Luas : 0,330 Ha, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Sawah Amaq Mahtum, Amaq Sapiah dan
- Sebelah Timur : Sawah Amaq Dirai
- Sebelah Selatan : Sawah Amaq Sapinah
- Sebelah Barat : Sawah Amaq Adja/sungai;
- bagian dari Tanah pekarangan di atasnya terdapat bangunan Rumah, dengan Luas 0, 140 Ha, yang terletak di Gubuk Baret 2, Desa Mamben Daya, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : tanah dan bangunan Haji Zaenul Aen;
- Sebelah Timur : Jalan raya Mamben Daya ? Mamben Lauk
- Sebelah Selatan : Jalan lingkungan.
- Sebelah Barat : perkampungan (rumah H. Marzan).
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari TGH Yahya Khalil sebagai berikut:
- Hj. Jannatul Hazni (istri pertama), Hj. Nurul Aini (istri kedua) dan Inaq Nursam (istri ketiga), bagiannya 1/8, sehingga bagian masing-masing istri:
- Hj. Jannatul Hazni mendapat bagian 1/24 atau 31/744, yang bagiannya turun menjadi hak ahli warisnya sebagai berikut;
- Hj. Zahraini binti TGH Yahya Khalil, mendapat bagian 1/14 x 31/744= 31/10416, yang bagiannya turun menjadi hak ahli warisnya, yaitu:
- Hj. Ismiati binti Haji Muksin, bagiannya 1/8 x 31/10416= 31/83328;
- Faesal, ST bin Haji Muksin, bagiannya 2/8 x 31/10416= 62/83328;
- Suhairiah, S.Com binti Haji Muksin, bagiannya 1/8 x 31/10416= 31/83328;
- Rahmatul Jamil, S.Kes bin Haji Muksin, bagiannya 2/8 x 31/10416= 62/83328;
- Makbuluddin bin Haji Muksin, bagiannya 2/8 x 31/10416 = 62/83328;
- Hj. Jamaliah binti TGH Yahya Khalil, mendapat bagian 1/14 x 31/744= 31/10416;
- Hj. Zahrah binti TGH Yahya Khalil, mendapat bagian 1/14 x 31/744= 31/10416, yang bagiannya turun menjadi hak ahli warisnya, yaitu:
- Fathiah, SE Binti Haji Muslihin, bagiannya 1/7 x 31/10416= 31/72912;
- Tahsir Bin Haji Muslihin, bagiannya 2/7 x 31/10416= 62/72912;
- Nursumiati, SE Binti Haji Muslihin, bagiannya 1/7 x 31/10416 = 31/72912;
- Muhammad Hirsan, SE Bin Haji Muslihin, bagiannya 2/7 x 31/10416 = 62/72912;
- Nur Idawati, SE Binti Haji Muslihin, bagiannya 1/7 x 31/10416 = 31/72912;
- Hirfanyati binti TGH Yahya Khalil, mendapat bagian 1/14 x 31/744= 31/10416;
- Sundusiah binti TGH Yahya Khalil, mendapat bagian 1/14 x 31/744= 31/10416, yang bagiannya turun menjadi hak ahli warisnya, yaitu:
- Riza Mu?ammal Hamdi, bagiannya x 31/10416= 31/20832;
- Bagus Syamsurraza, bagiannya x 31/10416= 31/20832;
- Mutiatun binti TGH Yahya Khalil, mendapat bagian 1/14 x 31/744= 31/10416;
- Dra. Hj. Raudatul Jannah binti TGH Yahya Khalil, mendapat bagian 1/14 x 31/744= 31/10416;
- Drs. H. M. Idris Rizal, M. Si bin TGH Yahya Khalil, mendapat bagian 2/14 x 31/744 = 62/10416;
- Dra. Ani Sopiani, ST., M.Si binti TGH Yahya Khalil, mendapat bagian 1/14 x 31/744= 31/10416;
- Akiluddin, SH. bin TGH Yahya Khalil, mendapat bagian 2/14 x 31/744= 62/10416;
- Rahmatul Ahya bin TGH Yahya Khalil, mendapat bagian 2/14 x 31/744= 62/10416;
- Hj. Zahraini binti TGH Yahya Khalil, mendapat bagian 1/14 x 31/744= 31/10416, yang bagiannya turun menjadi hak ahli warisnya, yaitu:
- Hj. Nurul Aini mendapat bagian 1/24 atau 31/744, yang bagiannya turun menjadi hak ahli warisnya sebagai berikut:
- Ir. H. Mutawalli, MM bin TGH Yahya Khalil, mendapat bagian 2/15 x 31/744= 62/11160;
- Zulkipli bin TGH Yahya Khalil, mendapat bagian 2/15 x 31/744= 62/11160;
- H. Hazrin, S. TP bin TGH Yahya Khalil, mendapat bagian 2/15 x 31/744= 62/11160;
- Birril Aen binti TGH Yahya Khalil, mendapat bagian 1/15 x 31/744= 31/11160;
- Kuratulam bin TGH Yahya Khalil, mendapat bagian 2/15 x 31/744= 62/11160;
- DR. H. Bahrul Fikri M.Kes. Sp.A. bin TGH Yahya Khalil, mendapat bagian 2/15 x 31/744= 62/11160;
- Kurnia Alwani, SPd. binti TGH Yahya Khalil, mendapat bagian 1/15 x 31/744= 31/11160;
- Desi Arina Dewi, S.Pdi binti TGH Yahya Khalil, mendapat bagian 1/15 x 31/744= 31/11160;
- H. Roni Aryanata Sumantri S.Pdi bin TGH Yahya Khalil, mendapat bagian 2/15 x 31/744= 62/11160;
- Inaq Nursam mendapat bagian 1/24 atau 31/744;
- Hj. Jannatul Hazni mendapat bagian 1/24 atau 31/744, yang bagiannya turun menjadi hak ahli warisnya sebagai berikut;
- Hj. Zahraini (anak kandung perempuan) mendapat bagian 21/744, yang bagiannya turun menjadi hak ahli warisnya, yaitu:
- Hj. Ismiati binti Haji Muksin, bagiannya 1/8 x 21/744= 21/5952;
- Faesal, ST bin Haji Muksin, bagiannya 2/8 x 21/744= 42/5952;
- Suhairiah, S.Com binti Haji Muksin, bagiannya 1/8 x 21/744= 21/5952;
- Rahmatul Jamil, S.Kes bin Haji Muksin, bagiannya 2/8 x 21/744= 42/5952;
- Makbuluddin bin Haji Muksin, bagiannya 2/8 x 21/744= 42/5952;
- Hj. Jamaliah (anak kandung perempuan) mendapat bagian 21/744;
- Hj. Zahrah (anak kandung perempuan) mendapat bagian 21/744, yang bagiannya turun menjadi hak ahli warisnya, yaitu:
- Fathiah, SE Binti Haji Muslihin, bagiannya 1/7 x 21/744 = 21/5208;
- Tahsir Bin Haji Muslihin, bagiannya 2/7 x 21/744 = 42/5208;
- Nursumiati, SE Binti Haji Muslihin, bagiannya 1/7 x 21/744 = 21/5208;
- Muhammad Hirsan, SE Bin Haji Muslihin, bagiannya 2/7 x 21/744 = 42/5208;
- Nur Idawati, SE Binti Haji Muslihin, bagiannya 1/7 x 21/744 = 21/5208;
- Hirfanyati (anak kandung perempuan) mendapat bagian 21/744;
- Sundusiah (anak kandung perempuan) mendapat bagian 21/744, yang bagiannya turun menjadi hak ahli warisnya, yaitu:
- Riza Mu?ammal Hamdi, bagiannya x 21/744= 21/1488;
- Bagus Syamsurraza, bagiannya x 21/744= 21/1488;
- Mutiatun (anak kandung perempuan) mendapat bagian 21/744;
- Dra. Hj. Raudatul Jannah (anak kandung perempuan) mendapat bagian 21/744;
- Drs. H. M. Idris Rizal, M. Si (anak kandung laki-laki), mendapat bagian 42/744;
- Dra. Ani Sopiani, ST., M.Si (anak kandung perempuan) mendapat bagian 21/744;
- Akiluddin, SH. (anak kandung laki-laki) mendapat bagian 42/744;
- Rahmatul Ahya (anak kandung laki-laki) mendapat bagian 42/744;
- Ir. H. Mutawalli, MM (anak kandung laki-laki) mendapat bagian 42/744;
- Zulkipli (anak kandung laki-laki) mendapat bagian 42/744;
- H. Hazrin, S. TP (anak kandung laki-laki) mendapat bagian 42/744;
- Birril Aen (anak kandung perempuan) mendapat bagian 21/744;
- Kuratulam (anak kandung laki-laki) mendapat bagian 42/744;
- DR. H. Bahrul Fikri M.Kes. Sp.A. (anak kandung laki-laki) mendapat bagian 42/744;
- Kurnia Alwani, SPd. (anak kandung perempuan) mendapat bagian 21/744;
- Desi Arina Dewi, S.Pdi (anak kandung perempuan) mendapat bagian 21/744;
- H. Roni Aryanata Sumantri S.Pdi. (anak kandung laki-laki) mendapat bagian 42/744;
- Bahrul Aiman (anak kandung laki-laki), mendapat bagian 42/744;
- Hj. Jannatul Hazni (istri pertama), Hj. Nurul Aini (istri kedua) dan Inaq Nursam (istri ketiga), bagiannya 1/8, sehingga bagian masing-masing istri:
- Menyatakan perbuatan para Tergugat yang menguasai dan mempertahankan objek sengketa pada diktum 3 di atas adalah perbuatan melawan hukum, dan semua bentuk penguasaan serta peralihan hak atas tanah yang dilakukan oleh para Tergugat adalah tidak sah dan segala akibat hukum yang timbul dari perbuatan hukum yang tidak sah tersebut, baik berupa surat jual-beli, SPPT, Sertifikat dan atau surat-surat lainnya, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat;
- Menghukum kepada para Tergugat dan atau siapapun yang menguasai objek tanah sengketa pada Diktum 3 untuk menyerahkan obyek sengketa yang menjadi bagian para Penggugat dan para Tergugat serta Turut Tergugat 1, 7 dan 8, tanpa syarat dan ikatan perdata apapun dengan ketentuan jika harta waris tersebut tidak bisa dibagi secara natura, maka dijual secara lelang di depan umum pada Kantor Lelang Negara yang mewilayahi kabupaten setempat, dan hasilnya dibagi diantara Ahli Waris sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana tersebut di atas;
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan harta berupa:
- Tanah sawah yang terletak di Gubuk Timuk I /Dasan Tereng, Desa Mamben Daya, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, seluas 3260 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara : Parit kecil + Jalan.
- Sebelah timur : tanah sawah H. Mustaan.
- Sebelah selatan : Gudang Amaq Gani.
- Sebelah barat : parit + sawah H. Mustaan.
- 1/4 dari harga jual Satu unit Mobil Daihatsu Taruna, Warna Biru Metalik, Nomor Polisi : DR 884 AZ;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari TGH Yahya Khalil sebagaimana tertuang dalam Diktum angka 4 (empat) bagian Konvensi;
- Menghukum kepada para Tergugat Rekonvensi dan atau siapapun yang menguasai objek tanah sengketa pada Diktum angka 2 untuk menyerahkan obyek sengketa yang menjadi bagian para Penggugat rekonvensi tanpa syarat dan ikatan perdata apapun dengan ketentuan jika harta waris tersebut tidak bisa dibagi secara natura, maka dijual secara lelang di depan umum pada Kantor Lelang Negara yang mewilayahi kabupaten setempat, dan hasilnya dibagi diantara Ahli Waris sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana tersebut di atas;
- Menolak gugatan para Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA SELONG Nomor 669/Pdt.G/2021/PA.Sel |
|
Nomor | 669/Pdt.G/2021/PA.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Apit Farid |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Anugerah, Br Hakim Anggota Hapsah |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Hj. Haeriah. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dalam konvensi Telabah /parit; Sebagai harta warisan dari TGH Yahya Khalil yang belum dibagi waris kepada para ahli warisnya; Dalam Rekonvensi Sebagai harta warisan dari TGH Yahya Khalil yang belum dibagi waris kepada para ahli warisnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum para Penggugat, para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.13.595.000,00 (tiga belas juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), secara tanggung renteng. |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 669/Pdt.G/2021/PA.Sel.zip
- Download PDF
- 669/Pdt.G/2021/PA.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 206 K/AG/2023
Banding : 47/Pdt.G/2022/PTA.Mtr
Pertama : 669/Pdt.G/2021/PA.Sel
Statistik12982