- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan upah yang belum dibayarkan dan uang Pesangon serta uang Penghargaan Masa Kerja sejumlah Rp1.618.577.020,00 (Satu milyar enam ratus delapan belas juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu dua puluh rupiah) dengan rincian:
- Penggugat I Anas Sanusi Rp58.427.925,00
- Penggugat II Bayu Chaniago Rp39.176.914,00
- Penggugat III Darwas Rp67.190.820,00
- Penggugat IV Dodo Risman Rp45.875.517,00
- Penggugat V Fajar Mulyana Rp81.648.300,00
- Penggugat VI Mario Zebriadi Rp36.206.545,00
- Penggugat VII Mispriadi Rp36.456.545,00
- Penggugat VIII M. Fadli Rp36.206.545,00
- Penggugat IX M. Fajrel Rp25.528.255,00
- Penggugat X Adi Saputra Rp36.206.545,00
- Penggugat XI Muslim Rp36.206.545,00
- Penggugat XII Nasrun Rp36.456.545,00
- Penggugat XIII Nel Fariadi Rp33.625.914,00
- Penggugat XIV Novias Hendri Rp51.866.184,00
- Penggugat XV Nofita Efrianti Rp46.341.794,00
- Penggugat XVI Obedi Zalukhu Rp41.270.261,00
- Penggugat XVII Parmo Rp46.070.690,00
- Penggugat XVIII Rahidin Rp50.188.056,00
- Penggugat XIX Rendra Afrianto Rp47.192.055,00
- Penggugat XX Reni Sepridaniati Rp36.456.545,00
- Penggugat XXI Roni Afnan Rp36.256.545,00
- Penggugat XXII Rosma Dewi Rp42.040.820,00
- Penggugat XXIII Rozi Anto Rp47.675.517,00
- Penggugat XXIV Saldi Efendi Rp36.206.545,00
- Penggugat XXV Safrel Rp47.675.517,00
- Penggugat XXVI Setyo Erfandi Rp36.456.545,00
- Penggugat XXVII Sobirin Rp41.270.261,00
- Penggugat XXVIII Sopyan Lubis Rp41.778.574,00
- Penggugat XXIX Supri Yanto Rp31.809.602,00
- Penggugat XXX Syaiful Rp51.312.371,00
- Penggugat XXXI Tarto Rp36.206.545,00
- Penggugat XXXII Ulfadri Rp36.206.545,00
- Penggugat XXXIII Wahono Rp36.206.545,00
- Penggugat XXXIV Wasan Rp45.875.517,00
- Penggugat XXXV Werry Meria HeytaRp126.544.520,00
- Penggugat XXXVI Yusril Hidayat Rp36.456.545,00
- 4.Memerintahkan Tergugat untuk memberikan Rekomendasi berupa Surat Pengalaman Bekerja kepada Para Penggugat;
- 5.Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- 6.Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat sejumlah Rp1.081.000,00 (Satu juta delapan puluh satu ribu rupiah rupiah);
Putusan PN PADANG Nomor 36/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 36/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuzaida |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eko Pramono, Br Hakim Anggota Abdul Rahman Lubis |
Panitera | S. Sos, Panitera Pengganti: Sri Hartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI - Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pdg
Statistik11626