- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan upah yang belum dibayarkan dan uang Pesangon serta uang Penghargaan Masa Kerja sejumlah Rp1.944.133.928,00 (Satu milyar sembilan ratus empat puluh empat juta seratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh delapan rupiah) dengan rincian:
- Penggugat I A. Emen Asafiq Rp36.456.545,00
- Penggugat II Agus Sudrajat Rp33.694.006,00
- Penggugat III Ahmad Yani Rp51.337.443,00
- Penggugat IV Arisman Rp36.206.545,00
- Penggugat V Antoni Rp58.060.800,00
- Penggugat VI Aristiawan Rp36.206.545,00
- Penggugat VII Bambang Iskandar Rp36.206.545,00
- Penggugat VIII Bena Afrialis Rp24.402.695,00
- Penggugat IX Bewaldi Rp36.206.545,00
- Penggugat X Bistono Rp36.206.545,00
- Penggugat XI Budy Setiarno Rp36.206.545,00
- Penggugat XII Bulnaidi Rp36.206.545,00
- Penggugat XIII Dafid Mai Putra Rp36.206.545,00
- Penggugat XIV Dedi Liandi Rp36.256.545,00
- Penggugat XV Deki Fernando Rp22.098.497,00
- Penggugat XVI Desmiati Rp36.456.545,00
- Penggugat XVII Dodo Permana Rp54.904.594,00
- Penggugat XVIII Doni Rp36.206.545,00
- Penggugat XIX Dev Topan P. Rp36.206.545,00
- Penggugat XX Donizet Rp45.875.517,00
- Penggugat XXI Eko Saputra Rp45.875.517,00
- Penggugat XXII Falmi Ardi Rp36.206.545,00
- Penggugat XXIII Hardinanto Rp36.206.545,00
- Penggugat XXIV Harmi Julisman Rp231.185.050,00
- Penggugat XXV Harina Pistia Rp52.665.800,00
- Penggugat XXVI Hendra Yulidas Rp36.456.545,00
- Penggugat XXVII Hendri Rp36.206.545,00
- Penggugat XXVIII Ilka Putra Rp29.925.198,00
- Penggugat XXIX Januar Rp36.206.545,00
- Penggugat XXX Jalius Rp36.873.318,00
- Penggugat XXXI Jani Saputra Rp25.528.255,00
- Penggugat XXXII Jonni Fransisko Rp65.804.240,00
- Penggugat XXXIII Juri Setyawan Rp75.928.080,00
- Penggugat XXXIV Kasiman Rp33.694.006,00
- Penggugat XXXV Laurensius S Rp43.362.978,00
- Penggugat XXXVI Lisa Rahmawati Rp52.665.800,00
- Penggugat XXXVII Sucipto Rp78.856.833,00
- Penggugat XXXVIII Supriadi Rp36.206.545,00
- Penggugat XXXIX Syahrul Rp59.315.820,00
- Penggugat XL Yusnawati Rp133.355.120,00
- 4.Memerintahkan Tergugat untuk memberikan Rekomendasi berupa Surat Pengalaman Bekerja kepada Para Penggugat;
- 5.Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- 6.Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat sejumlah Rp1.083.000,00 (Satu juta delapan puluh tiga ribu rupiah);
Putusan PN PADANG Nomor 37/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 37/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuzaida |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eko Pramono, Br Hakim Anggota Abdul Rahman Lubis |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Hartini, S. Sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI - Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pdg
Statistik13552