- Menyatakan Terdakwa Sultan Putra Kamasse Alias Begok Bin Darwin Adiansyah, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Sultan Putra Kamasse Alias Begok Bin Darwin Adiansyah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik strip bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 (nol koma satu sembilan) gram berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium Narkotika sehingga bersisa menjadi 0,019195 (nol koma nol satu sembilan satu Sembilan lima) gram;
Putusan PN Koba Nomor 8/Pid.Sus/2022/PN Kba |
|
Nomor | 8/Pid.Sus/2022/PN Kba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Koba |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Magdalena Simanungkalit |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novia Nanda Pertiwi, Br Hakim Anggota Devia Herdita |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusbet Hariri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.Sus/2022/PN_Kba.zip
- Download PDF
- 8/Pid.Sus/2022/PN_Kba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.Sus/2022/PN Kba
Statistik5518