- Menyatakan Terdakwa SAHID SIDIK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perpajakan;
- Barang bukti No. I, II dan IV s/d XI sebagaimana dalam daftar barang bukti diatas berupa photo copy Dokumen, faktur pajak Tetap terlampir dalam berkas perkara.
- Barang bukti No, III :
- Kartu Tanda Penduduk nomor NIK 3173050903750010 atas nama SAHID SIDIK dikembalikan kepada terdakwa SAHID SIDIK.
- Handphone merek Samsung Tipe J7 Pro warna abu-abu nomor IMEI1 358796080557359/01 SN RR8J70JJLTF dirampas untuk Negara;
- 7.membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 899/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 899/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perpajakan |
Kata Kunci | Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Irfan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sapto Supriyono, Br Hakim Anggota Sutarno |
Panitera | Panitera Pengganti Noerdiansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : 2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa SAHID SIDIK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan tersebut; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan Pidana denda 2 x sebesar Rp. 153.993.557.921,-. (seratus lima puluh tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh satu rupiah) = Rp. 307.987.115.854,- ( tiga ratus tujuh milyar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta seratus lima belas delapan ratus lima puluh empat rupiah), jika terpidana tidak membayar denda tersebut paling lama waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda dimaksud; 6. Menyatakan barang bukti ? |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 31 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 899/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt
Statistik1417