Putusan PN CIANJUR Nomor 269/Pid.B/2021/PN Cjr |
|
Nomor | 269/Pid.B/2021/PN Cjr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIANJUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Donovan Akbar Kusumo Bhuwono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Noema Dia Anggraini, Hakim Anggota Kustrini |
Panitera | Panitera Pengganti Eliyana Parlina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Ridwan, SH., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja turut serta melakukan perbuatan pemalsuan surat? sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan ketiga .; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Berdasarkan Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Sukabumi Nomor : 18/Pen.Pid/2020/PN.Skb, tanggal 22 Januari 2020. - 1 (satu) lembar asli Silsilah Keluarga THUNG TIONG HOUW menikah dengan LIEM HWAY IE tanggal 4 Mei 2016; - 1 (satu) lembar asli Kutipan Akta Kelahiran No. 97/UMUM/1932 atas nama HAN TJIANG dikeluarkan tangggal 4 Mei 2007; - 1 (satu) lembar asli Kutipan Akta Kematian No. 88/UMUM/1936 atas nama TUNG HHAN LIEN dikeluarkan tanggal 5 September 2007; - 1 (satu) lembar asli Kutipan Akta Kelahiran No. 30/1937atas nama HAN HO dikeluarkan tanggal 8 Nopember 2002; - 1 (satu) lembar asli Kutipan Akta Kelahiran No. 63/UMUM/1926 atas nama AN DON; - Dirampas untuk dimusnahkan Berdasarkan Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 484/Pen.Pid/2020/PN.Bdg, tanggal 09 April 2020 : - 1 (satu) bundel Fotocopy Legalisir Salinan Putusan Nomor : 9/Pdt.G/2017/PN.Cjr, tanggal 8 Nopember 2017.; - 1 (satu) bundel Fotocopy Legalisir Salinan Putusan Nomor : 172/Pdt/2018/PT.Bdg, tanggal 28 Mei 2018; - 1 (satu) bundel Fotocopy Legalisir Salinan Putusan Nomor : 823 K/PDT/2019, tanggal 10 April 2019; - Terlampir dalam berkas perkara. Berdasarkan Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 163/Pen.Pid/2020/PN.Bdg, tanggal 11 Februari 2020 : - 1 (satu) bundel copy putusan Nomor : 172/PDT/2018/PT.Bdg, tanggal 28 Mei 2018; - 1 (satu) bundel copy Salinan Putusan Nomor : 9/Pdt.G/2017/PN.Cjr, tanggal 08 Nopember 2018; - 1 (satu) lembar copy KTP atas nama ERNI SUUNARTI TATAN; - 1 (satu) lembar copy Surat Tanda Kelahiran No. 41/1953 atas nama THUNG TJENG NIO tanggal 31 Maret 1953; - 1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Ganti Nama No. 127/U/Kep/12/1966, tanggal 25 Maret 1968; - 1 (satu) lembar copy Kutipan Akte Kematian No. 346/1976, tanggal 6 Desember 1976 atas nama HIDAYAT TATAN; - 1 (satu) lembar copy Salinan Keputusan/Penetapan No. 6/Pdt.P/1981/PN.Cj, tanggal 14 Jauari 1981; - 1 (satu) lembar copy Silsilah Keluarga THUNG TIONG HOUW menikah dengan LIM HWAY IE tanggal 04 Mei 2016; - 1 (satu) bundel copy Daftar Bukti dalam perkara Nomor : 09/Pdt.G/2017/PN.Cjr, tanggal 30 Agustus 2017; - 1 (satu) bundel Fotocopy SHM No. 354 atas nama THUNG HAN SIONG (TATAN HIDAYAT), THUNG HAN LIONG (TATAN LILI), THUNG HAN YOE (HANDAYUNA TATAN), THUNG HAN HO (TATAN SUGILAR); - Tetap terlampir dalam berkas perkara. - 1 (satu) lembar Surat Keterangan untuk membuat Silsilah Keluarga THUNG TIONG HOUW, tanggal 4 Mei 2016; - 1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan tanggal 04 Mei 2016; - 1 (satu) lembar copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 30/Th.1937 atas nama HAN HO tanggal 8 Nopember 2002; - 1 (satu) lembar copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 97/UMUM/1932 atas nama HAN TJIANG tanggal 4 Mei 2007; - 1 (satu) lembar copy Kutipan Akta Kematian Nomor : 88/UMUM/1936 atas nama THUNG HAN LIEN tanggal 5 September 2007;1 (satu) lembar copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 63/UMUM/1926 atas nama ANDON tanggal 2 November 207; - 1 (satu) lembar copy Surat Kabar Duka atas nama GOUW DJIE TJOAN, THUNG TIONG HOUW, FRANCISKUS TATAN LILI (THUNG HAN LIONG); - 1 (satu) lembar copy Kartu Keluarga Nomor : 3203012411053112 tanggal 06 September 2014; - Tetap terlampir dalam berkas perkara - 1 (satu) lembar copy Buku Register Umum dari Kelurahan Muka; - 1 (satu) lembar Surat Pengantar dari RT. 03 tanggal 04 Mei 2016; - 1 (satu) lembar Surat Pernyataan dari RIDWAN yang dibuat di Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur tanggal 04 Mei 2016; - 1 (satu) lembar copy Surat Silsilah Keluarga THUNG TIONG HOUW menikah dengan LIM HWAY IE tanggal 4 Mei 2016; - 1 (satu) lembar copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 30/Th.1937 atas nama HAN HO tanggal 8 Nopember 2002; - 1 (satu) lembar copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 97/UMUM/1932 atas nama HAN TJIANG tanggal 4 Mei 2007; - 1 (satu) lembar copy Kutipan Akta Kematian Nomor : 88/UMUM/1936 atas nama THUNG HAN LIEN tanggal 5 September 2007; - 1 (satu) lembar copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 63/UMUM/1926 atas nama ANDON tanggal 2 November 207; - 1 (satu) lembar copy Surat Kabar Duka atas nama GOUW DJIE TJOAN, THUNG TIONG HOUW, FRANCISKUS TATAN LILI (THUNG HAN LIONG); - Tetap terlampir dalam berkas perkara. - 1 (satu) lembar Surat Nomor : 470/881/Sekret, Perihal Penjelasan Dokumen Kutipan Kedua Akta Kelahiran dan Kutipan Kedua Akta Kematian yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi, tanggal 27 Agustus 2019; - 1 (satu) lembar Berita Acara Pencarian Untuk Penemuan Kembali Arsip Register Kutipan Kedua Akta Kelahiran dan Kutipan Kedua Akta Kematian yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi, tanggal 22 Agustus 2019; - Tetap terlampir dalam berkas perkara. - 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Akta Jual Beli dari Nomor : 344 sampai dengan 354; - 1 (satu) bundel Fotocopy Legalisir Akta Jual Beli Nomor : 352/PPAT/C/1990, tanggal 24 September 1990; - Tetap terlampir dalam berkas perkara. - 1 (satu) lembar Fotocopy Tanda Terima Daftar Surat-Surat Asli. - Terlampir dalam berkas perkara 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah.) |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 566 K/Pid/2022
Peninjauan Kembali : 13 PK/PID/2023
Pertama : 269/Pid.B/2021/PN Cjr
Statistik8419