- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN MAHKAMAH SYARIYAH LHOKSUKON NOMOR 534/PDT.G/2021/MS.LSK, TANGGAL 28 DESEMBER 2021 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 24 JUMADIL AWAL 1443 HIJRIYAH, DENGAN MENGADILI SENDIRI YANG AMARNYA SEBAGAI BERIKUT;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SELURUHNYA;
- MENJATUHKAN TALAK SATU BA'IN SUGHRA TERGUGAT (TATA DINATA BIN M. YUSUF) TERHADAP PENGGUGAT (JULIATI BINTI ANWAR ADAM);
- MENETAPKAN 3 (TIGA) ORANG ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT YANG BERNAMA 1) ALIF JUAN ADINATA, JENIS KELAMIN LAKI-LAKI, UMUR 9 TAHUN, 2) AUZAN SYAUQI ALFARIZKI, JENIS KELAMIN LAKI-LAKI, UMUR 5 TAHUN, 3) AL TAMIS TANGGUH, JENIS KELAMIN LAKI-LAKI, UMUR 2 TAHUN 8 BULAN BERADA DALAM HADHANAH PENGGUGAT SELAKU IBU KANDUNGNYA DENGAN TIDAK MENUTUP AKSES KEPADA TERGUGAT SELAKU AYAH KANDUNGNYA UNTUK BERTEMU ANAK TERSEBUT PADA HARI TERTENTU YANG DISEPAKATI BERSAMA;
- MENGHUKUM TERGUGAT/TERBANDING UNTUK MENYERAHKAN KETIGA ORANG ANAK SEBAGAIMANA AMAR POINT 3 PUTUSAN INI KEPADA PENGGUGAT/PEMBANDING SEBAGAI PEMEGANG HAK HADHANAH SETELAH PUTUSAN INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP;
- MENETAPKAN NAFKAH KETIGA ORANG ANAK SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA AMAR NOMOR TIGA DI ATAS SETIAP BULAN SEJUMLAH RP. 3.000.000 (TIGA JUTA RUPIAH) DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN BIAYA KESEHATAN SAMPAI KETIGA ORANG ANAK TERSEBUT DEWASA, DENGAN PENAMBAHAN 10% SETIAP TAHUN BERIKUTNYA DILUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR NAFKAH 3 (TIGA) ORANG ANAK SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA AMAR NOMOR 5 DIATAS SETIAP BULAN MELALUI PENGGUGAT;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG HINGGA KINI DIHITUNG SEJUMLAH RP770.000,00 (TUJUH RATUS TUJUH PULUH RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Mahkamah Syar?iyah Lhoksukon Nomor 534/Pdt.G/2021/MS.Lsk, tanggal 28 Desember 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 24 Jumadil Awal 1443 Hijriyah, dengan mengadili sendiri yang amarnya sebagai berikut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughra Tergugat (Tata Dinata Bin M. Yusuf) terhadap Penggugat (Juliati Binti Anwar Adam);
- Menetapkan 3 (tiga) orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama 1) Alif Juan Adinata, jenis kelamin laki-laki, umur 9 tahun, 2) Auzan Syauqi Alfarizki, jenis kelamin laki-laki, umur 5 tahun, 3) Al Tamis Tangguh, jenis kelamin laki-laki, umur 2 tahun 8 bulan berada dalam hadhanah Penggugat selaku ibu kandungnya dengan tidak menutup akses kepada Tergugat selaku ayah kandungnya untuk bertemu anak tersebut pada hari tertentu yang disepakati bersama;
- Menghukum Tergugat/Terbanding untuk menyerahkan ketiga orang anak sebagaimana amar point 3 putusan ini kepada Penggugat/Pembanding sebagai pemegang hak hadhanah setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menetapkan nafkah ketiga orang anak sebagaimana tersebut pada amar nomor tiga di atas setiap bulan sejumlah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) di luar biaya pendidikan dan biaya kesehatan sampai ketiga orang anak tersebut dewasa, dengan penambahan 10% setiap tahun berikutnya diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah 3 (tiga) orang anak sebagaimana tersebut pada amar nomor 5 diatas setiap bulan melalui Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp770.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan MS PROP NAD Nomor 26/Pdt.G/2022/MS.Aceh |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2022/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m. Anshary M.k. |
Hakim Anggota | H. Efrizal, M.hbrdra. Hj. Lelita Dewi |
Panitera | Ilyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pdt.G/2022/MS.Aceh.zip
- Download PDF
- 26/Pdt.G/2022/MS.Aceh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 26/Pdt.G/2022/MS.Aceh
Statistik6613