- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I;
- Utara : Rumah Warga
- Selatan : Rumah Warga
- Timur : Jl. Houkeri III
- Barat : Rumah Warga
Putusan PN BANDUNG Nomor 161/Pdt.G/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 161/Pdt.G/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rifandaru Eriambodo Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asep Sumirat Danaatmaja, Br Hakim Anggota I Dewa Gede Suarditha |
Panitera | Panitera Pengganti Novyanti Maulani A. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : I. DALAM EKSEPSI II, DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan, 1. Sandi Sudiana Sobana., 2. Firman Setya, S.E, 3. Widi Wulandari sebagai ahli waris Pengganti dari almarhum Enna Sobana. 3. Menyatakan Tanah waris objek sengketa seluas kurang lebih 488 M2 yang merupakan bagian dari luas tanah Leter C No.1444 Persil No. 62 S.IV terletak di Blok Haur Sadapur sekarang berubah menjadi Jl. Houkeri III RT 004/RW 004, Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung. Tercatat dalam buku C Kelurahan Cisaranten Kulon atas nama Sobana Bin Sobandi dengan batas-batas sebagai berikut; Adalah merupakan harta warisan peninggalan dari Almarhum Enna Sobana alias Sobana bin Sobandi; 1. Menyatakan Para Penggugat selaku ahli waris yang sah dari almarhum Enna Sobana alias Sobana Bin Sobandi dan karenanya merupakan pemilik yang sah dari tanah waris objek sengketa seluas lebih kurang 488 M2 yang merupakan bagian dari luas tanah Leter C No. 1444 persil No. 62 S IV terletak di blok Haur Sadapur sekarang berubah menjadi Jl. Houkeri III RT 004/ RW 004, Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, tercatat dalam Buku C Kelurahan Cisaranten Kulon atas nama Sobana Bin Sobandi dengan batas-batas tanah sebagaimana petitum pada butir 3 diatas; 2. Menyatakan pihak Tergugat yang memiliki tanah seluas 500 M2, atas sebagian tanah waris objek sengketa Leter C No.1444 Persil No. 62 S.IV seluas lebih kurang 488 M2 terletak di blok Haur Sadapur sekarang berubah menjadi jl. Houkeri III RT 004/RW 004, Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota bandung, tercatat dalam Buku C Kelurahan Cisaranten Kulon, atas nama Sobana bin Sobandi adalah perbuatan melanggar hukum. 3. Menyatakan Sertipikat Hak Milik No. 5756, seluas 500 M2 tercatat atas nama Tergugat yang berasal dari Konversi Persil 61, bukan terletak di bidang tanah objek waris sengketa milik Para Penggugat melainkan berlokasi ditempat yang lain. 4. Menghukum Tergugat atau pihak lain dengan tanpa syarat untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah waris objek sengketa Leter C No.1444 Persil No. 62 S IV seluas lebih kurang 488 M2 terletak di blok haur sadapur sekarang berubah menjadi Jl. Houkeri III RT 004/ RW 004, Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik Kota Bandung kepada Para Penggugat selaku ahli waris yang sah dari almarhum Enna Sobana alias Sobana Bin Sobandi, bilamana perlu melalui upaya paksa dengan menggunakan alat-alat keamanan negara. 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 3.780.000,00 (tiga juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah); 6. Menghukum semua pihak untuk tunduk dan taat pada bunyi isi putusan perkara ini; 7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 161/Pdt.G/2021/PN Bdg
Statistik15136