Putusan PA KUNINGAN Nomor 2698/Pdt.G/2021/PA.Kng |
|
Nomor | 2698/Pdt.G/2021/PA.Kng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KUNINGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Rosyid |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nono Rustono, Br Hakim Anggota Tarsudin |
Panitera | Panitera Pengganti Bisri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; a. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp.6.000.000,00 ( enam juta rupiah ); b. Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp.3.000.000,00 ( tiga juta rupiah ); Yang dibayarkan sesaat sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talaknya di depan sidang Pengadilan Agama Kuningan; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi : - Pengembalian uang BPJS Ketenagakerjaan Termohon/Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 4.500,000,00 ( empat juta lima ratus ribu rupiah ) 3. Menetapkan seorang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama FAEZYA NADIF SYUHADA, laki-laki, tanggal lahir 16 Mei 2019 ( umur 2 tahun 9 bulan ) berada dalam Hadlanah ( pemeliharaan ) Penggugat Rekonvensi; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah seorang anak sebagaimana tersebut dalam diktum angka 3 diatas melalui Penggugat Rekonvensi setiap bulannya sejumlah Rp. 1.000.000,00 ( satu juta rupiah ) dengan kenaikan sebesar 10 % pertahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan, sampai anak tersebut dewasa/mandiri atau telah berumur 21 tahun; 5. Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 280.000,00 ( dua ratus delapan puluh ribu rupiah. |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2698/Pdt.G/2021/PA.Kng
Statistik127