- Menyatakan 1. Terdakwa Denny Wahyudi dan 2. Terdakwa Nurhayati Alias Aping tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta tanpa hak menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada 1. Terdakwa Denny Wahyudi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan 2. Terdakwa Nurhayati Alias Aping oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bungkusan plastik Hitam yang didalamnya ada gulungan kertas yang berisi 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu (berat bersih 10,85 gram);
- 1 (satu) unit HP merek Oppo;
- 1 (satu) unit HP merek Xiaomi;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX BK 2527 AIA;
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 4/Pid.Sus/2022/PN Pms |
|
Nomor | 4/Pid.Sus/2022/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afrizal Hady |
Hakim Anggota | Mkn, Br Hakim Anggota Rahmat Hasan Ashari Hasibuan, Hakim Anggota Katharina Melati Siagian |
Panitera | Panitera Pengganti: Hotma Damanik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dimusnahkan; dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.Sus/2022/PN_Pms.zip
- Download PDF
- 4/Pid.Sus/2022/PN_Pms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus/2022/PN Pms
Statistik268