- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta berupa:
- Sebidang tanah seluas 110 m2 yang diatasnya berdiri sebuah bangunan, Sertifikat Hak Milik Nomor 17039/Banguntapan atas nama Fitria Rahayu yang terletak di Jalan Merak RT.05, Desa/Kalurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, dengan batas batas sebagai berikut
- Sebelah Utara berbatasan dengan Bapak Indarto
- Sebelah Timur berbatasan dengan Bapak Indarto
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Merak
- Sebelah Barat berbatasan dengan Ibu Tiwi
- Sebidang tanah 140 m2 yang diatasnya berdiri sebuah bangunan, SHM Nomor 6478 yang terletak di Jl. Beo No. 11 RT.05 Desa/Kalurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Gang Nuri.
- Sebelah Timur berbatasan dengan Bapak Dedi Kurniawan.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Ibu Eli Erawati.
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Beo.
- Sepeda motor Yamaha N-MAX berwarna hitam dengan nomor kendaraan AB 5975 YA atas nama STNK Estri Dwi Maharyanti Nomor mesin G3E4E1116716 nomor rangka MH3SG3190JJ323901.
- Sepeda motor Honda Verza berwarna Abu Abu dengan nomor kendaraan AB 6807 OF atas nama STNK Estri Dwi Maharyanti nomor mesin KC52E1093479 nomor rangka MH1KC5211DK092405.
- Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat terhadap harta bersama sebagaimana diktum angka 2 (dua) tersebut di atas masing-masing 1/2(seperdua) bagian;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan 1/2 (seperdua) bagian harta bersama yang menjadi milik Penggugat sebagaimana dictum angka 2, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harta bersama tersebut dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara, dan hasilnya dibagi sesuai hak bagian masing-masing;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp4.993.000,00 (empat juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);
Putusan PA BANTUL Nomor 1375/Pdt.G/2021/PA.Btl |
|
Nomor | 1375/Pdt.G/2021/PA.Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roni Fahmi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Nafilah, Br Hakim Anggota Umar Faruq |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Bibit Nur Rohyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat Dalam Pokok Perkara Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1375/Pdt.G/2021/PA.Btl
Banding : 31/Pdt.G/2022/PTA.Yk
Statistik584