- MenyatakanTerdakwaISuryani Maindo,S.Kep.Nersalias Nanidan Terdakwa IIIrmayani Suneth, A.Md.A.K.alias Irmatersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?turut serta melakukan pemalsuan surat?sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada ParaTerdakwa oleh karena itumasing-masing dengan pidana penjara selama6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani ParaTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan ParaTerdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- uang dengan jumlah total Rp750.000,00(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahanRp100.000,00(seratus ribu rupiah) sebanyak 7 lembar dan pecahan Rp50.000,00(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 lembar
- 1 (satu) Lembar Hasil Pemeriksaan Covid dari Apotik Marini Farma atas nama Moh. Tanti Karate dengan hasil Pemeriksaan Negatif, tanggal 09 June 2021 ;
- 1 (satu) Lembar Hasil Pemeriksaan Covid dari Apotik Marini Farma atas nama Abu Solissa dengan hasi Pemeriksaan Negatif, tanggal 09 Juni2021 ;
- 2 (dua) buah Printer Merk Epson L120 warna Hitam ;
- 1 buah Laptop Merk Dell warna Hitam ;
- 1 buah Laptop Merk Acer warna Hitam ;
- 1 (satu) buah Mouse Merk Rexus Warna Hitam;
- 1 (satu) buah Buku Paperline berwarna Orange yang berisikan daftar nama-nama pasien yang melakukan Rapid Tes Antibodi dan Antigen;
Putusan PN Namlea Nomor 4/Pid.B/2022/PN Nla |
|
Nomor | 4/Pid.B/2022/PN Nla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Namlea |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Akbar Hanafi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erfan Afandi, Br Hakim Anggota Fandi Abdilah |
Panitera | Panitera Pengganti: Ashari Marasabessy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Tetap terlampir dalam berkas perkara Dikembalikan kepada Saksi dr Ninik Marini Prawira; 6.Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan