- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara Agama Hindu dan Adat Bali, di Dusun Kanginan, Desa Pesinggahan, Dawan Klungkung, pada tanggal 8 Januari 2001, yang dilangsungkan dihadapan pemuka Agama Hindu yang bernama Jero Mangku Wayan Suamba, sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 456/Kw/Capil/2012, tanggal 13 Juli 2012, yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klungkung, adalah sah;
- Menyatakan perkawinan Penggugat dengan Tergugat putus karena perceraian;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan putusan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung untuk dicatatkan di dalam register yang diperuntukkan untuk itu, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Putusan Pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Semarapura atau pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung untuk didaftar dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp385.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 14/Pdt.G/2022/PN Srp |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2022/PN Srp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ayu Dharma Yanthi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kadek Dwi Krisna Ananda, Br Hakim Anggota Hanifa Feri Kurnia |
Panitera | Panitera Pengganti: I Nengah Sumetro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G/2022/PN_Srp.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G/2022/PN_Srp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.G/2022/PN Srp
Statistik519