- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah objek sengketa sebidang tanah kebun beserta bangunan diatasnya seluas 497,29 M2 (empat ratus sembilan puluh tujuh koma dua puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Gampong Alue Papeun Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara, berdasarkan Akta Jual Beli No 811/TJA/2008 tertanggal 23 Oktober 2008, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Tanah Jambo Aye (Tergugat III) dengan batas - batasnya:
- Utara berbatas dengan Alue Umum 22,30 M;
- Timur berbatas dengan kebun Tgk.Itam 22 M;
- Selatan berbatas dengan lorong Desa 22,30 M;
- Barat berbatas dengan kebun M.Yahya Kasem 22,60 M;
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 15/Pdt.G/2021/PN Lsk |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2021/PN Lsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhifuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota T. Latiful, Br Hakim Anggota Nurul Hikmah |
Panitera | Panitera Pengganti: Amirul Bahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Pokok Perkara: Milik Penggugat. 3.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Jual Beli No 811/TJA/2008 tertanggal 23 Oktober 2008; 4.Menyatakan perbuatan Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad); 5. Menyatakan segala perbuatan hukum yang dilakukan Tergugat I, di atas objek sengketa adalah tidak mempunyai kekuatan hukum; 6.Menghukum Tergugat I untuk serta orang-orang yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan objek sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong sempurna tanpa adanya beban dan ikatan apapun dengan pihak ketiga; 7. Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari secara tunai dan sekaligus setiap Tergugat I lalai menjalankan isi putusan ini; 8. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.500.000,00 ( Tiga juta lima ratus ribu rupiah ); 9.Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.G/2021/PN_Lsk.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.G/2021/PN_Lsk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pdt.G/2021/PN Lsk
Statistik4216