- Menyatakan Terdakwa Riandy Wijaya als Cipeng Bin Sudarmaditelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatuPenuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riandy Wijaya als Cipeng Bin Sudarmadioleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahundan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurunganselama6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphonne merek Samsung Galaxy J1 model SM-J111F warna hitam dengan nomor IMEI 352018099983310 pada slot IMEI 1 dan nomor IMEI 352019099983318 pada slot IMEI 2;
- 1 (satu) unit handphone merek NOKIA 105 warna hitam dengan nomor IMEI 358978099111911 pada slot IMEI 1 dan nomor IMEI 358978099161916 pada slot IMEI 2 yang didalamnya terpasang 1 (satu) buah simcard Indosat Ooredo dengan nomor ICCID 62014000645419695-U;
- 1 (satu) unit handphone merek NOKIA 105 warna hitam dengan nomor IMEI 358978099801966 pada slot IMEI 1 dan nomor IMEI 358978099851961 pada slot IMEI 2 yang didalmnya terpasang 1 (satu) buah simcard Indosat Ooredo dengan nomor ICCID 62016000278732436-U;
- 1 (satu) buah buku tabunganbankmandiri dengan nomor rekening 1050014363372 atas nama Muhammad Fadil Harahap ;
- 1 (satu) buah kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri) Bank Mandiri dengan nomor kartu ATM 60322 9886 5196 3881 berwarna abu-abu ;
- 1 (satu) buah kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri) Bank Sumut dengan nomor kartu ATM 6274 8600 2255 7725 berwarna abu-abu ;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A30 model SM-A305F/DS warna putih dengan nomor IMEI 354866100357785 pada slot IMEI 1 dan Nomor IMEI 354867100357783 pada slot IMEI 2 yang didalamnya terpasan 1 (satu) buah simcard Simpati LOOP dengan nomor ICCID 621005767266111500 pada slot IMEI 1, 1 (satu) buah Simcard XL Axiata dengan nomor ICCID 896211594691774757-7 pada slot IMEI 2 dan 1 (satu) buah Micro SD Card merk ROBOT warna hitam dengan kapasitas 8 GB ;
- 1 (satu) unit handphone merek VIVO 1727 warna hitam dengan nomor IMEI 868889036569371 pada slot IMEI 1 dan nomor IMEI 868889036569363 pada slot IMEI 2;
- 1 (satu) buah simcard Telkomsel dengan nomor ICCID 621003746265687400 dan 1 (satu) buah simcard Telkomsel dengan nomor ICCID 0025000004287160;
- 1 (satu) buah Micro SD Card merek SanDisk Ultra warna putih dan abu-abu dengan kapasitas 32 GB;
- 1 (satu) buah akun Facebook dengan alamat email m.haryanto.solo@gmail.com yang telah dirubah passwordnya untuk menjaga status quo;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwasejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah);
Putusan PN BATAM Nomor 63/Pid.Sus/2022/PN Btm |
|
Nomor | 63/Pid.Sus/2022/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudith Wirawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nanang Herjunanto, M.hbr Hakim Anggota Lia Herawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Samiem |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Muhammad Fadli Harahap Alias Fadli; Dikembalikan kepada saksi Muhammad Haryanto; Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pid.Sus/2022/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 63/Pid.Sus/2022/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pid.Sus/2022/PN Btm
Statistik7842