- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi:
- Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp. 1.500.000,- (satun juta lima ratus ribu rupiah);
- Mut?ah, sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Kiswah selama 3 bulan Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah);
- Nafkah iddah, selama 3 bulan Rp. 1..500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
-
Biaya hadhanah untuk 3 orang anak Penggugat dan Tergugat rekonvensi bernama
M.Nizam Arrasyid Bin Mariyan Saputra, jenis kelamin laki-laki, umr 8 tahun;
Aura latisha aquina binti Mariyan Saputra, jenis kelamin perempuan, umur 5 tahun
Zea Almaira Binti Mariyan Saputra, jenis kelamin perempuan, umur 1 tahun 7 bulan, sejumlah Rp. 1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah) perbulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan ditambah 10 % setiap tahun terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai ketiga anak tersebut dewasa (umur 21 tahun);
Putusan PA PALEMBANG Nomor 2885/Pdt.G/2021/PA.PLG |
|
Nomor | 2885/Pdt.G/2021/PA.PLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rusyidi A.n. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mardanibr Hakim Anggota H.raden Achmad Syarnubi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rafiah Laili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ...A. DALAM KONVENSI; 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Konvensi; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Mariyan bin Muhammad Yunus )untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Ana Triati binti Apipi Ibrahim)di depan sidang Pengadilan Agama Palembang; B. DALAM REKONVENSI; 3.Memerintahkan Penggugat memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dan berkomunikasi dengan ketiga anak tersebut sepanjang tidak menganggu kepentingan anak-anak itu; C. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sebesar Rp. 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2885/Pdt.G/2021/PA.PLG
Statistik316