- Menyatakan Terdakwa Usep Nuzula als. Uce Bin Alm. Endang Suparman tersebut diatas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa Usep Nuzula als. Uce Bin Alm. Endang Suparman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram segaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) plastik klip berisi berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 11,74 gram yang diberi kode A.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 6 gram yang diberi kode B.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,36 gram yang diberi kode C.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,61 gram yang diberi kode D.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 butir narkotika jenis ekstasi warna hijau stabilo dengan logo rolex dengan berat brutto 0,48 gram.
- 1 (satu) unit timbangan elektrik.
- 1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru dengan nomor simcard 087746234884.
Putusan PN BEKASI Nomor 834/Pid.Sus/2021/PN Bks |
|
Nomor | 834/Pid.Sus/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Nurcahyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eka Saharta Winata Laksana, Br Hakim Anggota Indri Murtini |
Panitera | Panitera Pengganti Febrianti Rasjad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Sebuah kotak handphone warna putih berisi : Dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 834/Pid.Sus/2021/PN Bks
Statistik153