- Menyatakan Terdakwa AHMAD JUNAIDI Alias JUNET Bin SYAFI?IH tidak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana disebut dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa AHMAD JUNAIDI Alias JUNET Bin SYAFI?IH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menguasai dan memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana disebut dalam dakwaan subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan pula kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BEKASI Nomor 822/Pid.Sus/2021/PN Bks |
|
Nomor | 822/Pid.Sus/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Beslin Sihombing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syofia Marlianti Tambunan, Br Hakim Anggota Martha Maitimu |
Panitera | Panitera Pengganti: Regia Victoria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI - 1 (satu) bungkus plastic warna hitam berisi 1 (satu) bungkus besar kertas warna coklat berisi bahan/daun ganja dengan berat netto 47,2000 gram; - 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Magnum filter warna hitam berisi 1 (satu) bungkus kecil kertas warna coklat berisi 1 (satu) bungkus kecil kertas warna coklat berisikan bahan/daun ganja dengan berat netto 4,1376 gram; - 1 (satu) bungkus besar kertas warna coklat berisi bahan/daun ganja dengan berat netto 41,2000 gram; - 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisi bahan/daun ganja dengan berat netto 3,3347 gram; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 822/Pid.Sus/2021/PN Bks
Statistik143