- MENYATAKAN PARA TERDAKWA : 1. FAISAL RIZAL BIN ZULKIFLI., 2. BURHANUDDIN BIN M. SALEH, 3. UBIT HENDRA BIN LEMLO TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MEMBANTU MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MENERIMA NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMER PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA TERDAKWA TERSEBUT DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 20 ( DUA PULUH ) TAHUN;
- MEMERINTAHKAN PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN LAMANYA PARA TERDAKWA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- NARKOTIKA JENIS SABU SEBANYAK 51 (LIMA PULUH SATU) KARUNG DENGAN BERAT SELURUHNYA KURANG LEBIH 1.221.281 (SATU JUTA DUA RATUS DUA PULUH SATU RIBU DUA RATUS DELAPAN PULUH SATU) GRAM;
- 1 (SATU) KOTAK FIBER WARNA HIJAU BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SABU YANG SUDAH DIMUSNAHKAN;
- 1 (SATU) GPS MAP 585 PLUS WARNA HITAM;
- 1 (SATU) HP SATELIT HITAM;
- 1 (SATU) KOMPAS;
- 1 (SATU) SENTER KEPALA;
- 1 (SATU) RADIO;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK NOKIA;
- 1 (SATU) HP SAMSUNG LIPAT WARNA HITAM NOMOR 08537014500;
- 1 (SATU) HP XIAOMI WARNA MARON (081218601017);
- 1 (SATU) KUNCI KONTAK;
- 1 (SATU) HP XIAOMI MARON (082317121861);
- 1 (SATU) KAPAL SINAR MENTARI 02 WARNA BIRU PUTIH;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP. 5.000,00 ( LIMA RIBU RUPIAH );
- Menyatakan para terdakwa : 1. Faisal Rizal bin Zulkifli., 2. Burhanuddin bin M. Saleh, 3. Ubit Hendra bin Lemlo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ? Membantu melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ?sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 20 ( dua puluh ) tahun;
- Memerintahkan para terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan lamanya para terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Narkotika jenis sabu sebanyak 51 (lima puluh satu) karung dengan berat seluruhnya kurang lebih 1.221.281 (satu juta dua ratus dua puluh satu ribu dua ratus delapan puluh satu) gram;
- 1 (satu) kotak fiber warna hijau berisikan narkotika jenis sabu yang sudah dimusnahkan;
- 1 (satu) GPS Map 585 plus warna hitam;
- 1 (satu) HP satelit hitam;
- 1 (satu) kompas;
- 1 (satu) senter kepala;
- 1 (satu) radio;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia;
- 1 (satu) HP Samsung lipat warna hitam nomor 08537014500;
- 1 (satu) HP Xiaomi warna maron (081218601017);
- 1 (satu) kunci kontak;
- 1 (satu) HP Xiaomi maron (082317121861);
- 1 (satu) Kapal Sinar Mentari 02 warna biru putih;
- Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa dalam tingkat Banding masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 ( lima ribu rupiah );
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 66/PID.SUS/2022/PT BNA |
|
Nomor | 66/PID.SUS/2022/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Supriadi |
Hakim Anggota | H. Fuad Muhammady, Brainal Mardhiah |
Panitera | Nurul Bariah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PARA TERDAKWA TERSEBUT; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEULABOH TANGGAL 6 JANUARI 2022 NOMOR 107/PID.SUS/2021/PN MBO., YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA PARA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; |
Catatan Amar |
Menerima permintaan banding dari para terdakwa tersebut; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh tanggal 6 Januari 2022 Nomor 107/Pid.Sus/2021/PN Mbo., yang dimintakan Banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/PID.SUS/2022/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 66/PID.SUS/2022/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4240 K/Pid.Sus/2022
Banding : 66/PID.SUS/2022/PT BNA
Pertama : 107/Pid.Sus/2021/PN Mbo
Statistik5227