- Menyatakan Terdakwa I Zainal Abidin als Didin Bin Zamri Jamil dan Terdakwa II Muhamad Ali Akbar Bin Jabarudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa I Zainal Abidin als Didin Bin Zamri Jamil dan Terdakwa II Muhamad Ali Akbar Bin Jabarudin masing-masing selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan Barang bukti berupa;
- 1 (satu) buah kotak handphone samsung A10 S warna Green, Imei 1 : 359304/10/819503/6, Imei 2 : 359305/10/819503/3;
- 1 (satu) unit handphone samsung A10 S warna green, Imei 1 : 359304/10/819503/6, Imei 2 : 359305/10/819503/3;
- 1 (satu) helai celana pendek warna coklat bergambar PEACE;
- 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna merah bertuliskan KHABIB NURMAGOMENDOP;
- 1 (satu) helai jaket levis warna biru merk the BERY;
- 1 (satu) bilah senjata tajam parang jenis grahang bergagang kayu bersarung kayu warna coklat dengan panjang + 70 (tujuh puluh) cm;
- Menetapkan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN BATURAJA Nomor 14/Pid.B/2022/PN Bta |
|
Nomor | 14/Pid.B/2022/PN Bta |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian14/Pid.B/2022/PN Bta |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Agustian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Teddy Hendrawan Anggar Saputra, Br Hakim Anggota Arie Septi Zahara |
Panitera | Panitera Pengganti Boy Hendra Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Tresia Als Aca Binti Lamzi; Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pid.B/2022/PN_Bta.zip
- Download PDF
- 14/Pid.B/2022/PN_Bta.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pid.B/2022/PN Bta
Statistik4816