- Menyatakan Terdakwa I Hartoni Bin H. Zaini Alm dan Terdakwa II Johanes Bin Abdul Malik tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I Hartoni Bin H. Zaini Alm dan Terdakwa II Johanes Bin Abdul Malik, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair.
- Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa I Hartoni Bin H. Zaini Alm dan Terdakwa II Johanes Bin Abdul Malik dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda Rp.8000.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan Barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kotak rokok surya yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus kertas timah didalamnya berisikan daun-daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dan 3 (tiga) bungkus kertas buku warna putih masing-masing bungkusan berisikan daun-daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 9,39 gram.
- 1 (satu) unit handphone merk REALMI 6A warna biru dengan No Imei 1 : 863416041518527 No. Imei 2 : 863416041518535
- 1 (satu) lembar kartu atm BRI An. Nurma
- Dimusnahkan
- Uang tunai senilai Rp. 40.000,- dengan pecahan Rp. 10.000,- sebanyak 4 (empat) lembar.
- Menetapkan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2000.00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN BATURAJA Nomor 65/Pid.Sus/2022/PN Bta |
|
Nomor | 65/Pid.Sus/2022/PN Bta |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika65/Pid.Sus/2022/PN Bta |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Agustian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Teddy Hendrawan Anggar Saputra, Br Hakim Anggota Arie Septi Zahara |
Panitera | Panitera Pengganti: Parmono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pid.Sus/2022/PN_Bta.zip
- Download PDF
- 65/Pid.Sus/2022/PN_Bta.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pid.Sus/2022/PN Bta
Statistik3716