- Menyatakan Terdakwa I BANGBANG NUR PERMANA Bin MUS MULYANA dan Terdakwa II REZA ADITIA Bin (alm) YANA SURYANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan Pencurian yang Disertai dengan Kekerasan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I BANGBANG NUR PERMANA Bin MUS MULYANA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 ( empat ) bulan dan Terdakwa II REZA ADITIA Bin (alm) YANA SURYANA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) Tahun dan 8 ( delapan ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah senjata tajam berupa pisau dengan panjang +10 (sepuluh_ Cm dan bergagang kayu.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Genio TNKB : D-4969-VEQ, Warna Coklat, Tahun 2020, No.Ka : MH1JM71171K158878, No.Sin : JM71E1158921, STNK an. GURUH HERDIANSYAH Alamat Kp. Pintu Aer Rt.004 Rw.001 Desa Rancaekek Kulon Kec. Rancaekek Kab. Bandung.
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor honda Genio TNKB D-4969-VEQ, an. GURUH HERDIANSYAH Alamat Kp. Pintu Aer Rt.004 Rw.001 Desa Rancaekek Kulon Kec. Rancaekek Kab. Bandung.
- 1 (satu) buah kunci kontak motor merk Genio TNKB D-4969-VEQ.
Putusan PN SUMEDANG Nomor 121/Pid.B/2021/PN Smd |
|
Nomor | 121/Pid.B/2021/PN Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fadhli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Meniek Emelinna Latuputty, Br Hakim Anggota Rio Nazar |
Panitera | Panitera Pengganti: Nana Sukardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas Untuk Dimusnahkan. Dikembalikan Kepada Yang Berhak, Melalui Terdakwa BANGBANG NUR PERMANA Bin MUS MULYANA 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000, - (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/Pid.B/2021/PN_Smd.zip
- Download PDF
- 121/Pid.B/2021/PN_Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 121/Pid.B/2021/PN Smd
Statistik329