Putusan PA GRESIK Nomor 2275/Pdt.G/2021/PA.Gs |
|
Nomor | 2275/Pdt.G/2021/PA.Gs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Ali |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fitriah Azis, Br Hakim Anggota Munawar Khalil |
Panitera | Panitera Pengganti Harno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI: Menolak Eksepsi para Tergugat: DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat sebagian; 2. Menyatakan MISTAR bin SAMADI meninggal dunia pada tanggal 13 Maret 2007; 3. Menetapkan Ahli Waris almarhum MISTAR bin SAMADI adalah sebagai berikut: 3.1. SEMIANI binti SAMADI (saudara perempuan kandung), meninggal tahun 2001 M. Kedudukannya digantikan oleh anak-anaknya sebagai Ahli Waris Pengganti, masing-masing sebagai berikut: 3.1.1 AMIR bin ARJORAIL : ( laki-laki); 3.1.2 Raminah Binti Arjorail : ( perempuan); 3.1.3 Supeno Bin Arjorail : ( laki-laki); 3.1.4 Supenan Bin Arjorail : ( laki-laki); 3.1.5 Supadi Bin Arjorail : ( laki-laki); 3.2 ATUN binti SAMADI (Saudara perempuan kandung), meninggal tahun 2009 M. Kedudukannya digantikan oleh anak-anaknya sebagai ahli waris, sebagai berikut: 3.2.1. JALALI bin MARKAWI : (laki-laki); 3.2.2. SUMINI binti MARKAWI : (Perempuan); 3.2.3. JUARIYAH binti MARKAWI : (Perempuan); 3.3 MISTRI binti SAMADI (saudara perempuan kandung kandung). 4. Menetapkan bahwa pada waktu MISTAR bin SAMIDI meninggal dunia, meninggalkan harta warisan berupa : 4.1. Tanah Sawah seluas 6.570 M2yang terletak di Desa Dahanrejo, Kec.Kebomas Kab.Gresik Bukti SHM No 422 dengan batas-batasnya sebagai berikut : - Sebelah Timur : Tanah Sawah milik Kati. - Sebelah Selatan : Tanah Sawah milik H.Yasir. - Sebelah Barat : Tanah Sawah milik Saipin. - Sebelah Utara : Tanah Bengkok Desa Dahanrejo. 4.2. Tanah pekarangan seluas 538 M2. (lima ratus tiga puluh delapan meter persegi), terletak di Desa Dahanrejo, Kec. Kebomas, Kab. Gresik, Bukti SHM Nomor 421 dengan batas-batasnya sebagai berikut : - Sebelah Timur : Rumah Tuminah; - Sebelah Selatan : Jalan Desa Dahanrejo Utara; - Sebelah Barat : Rumah H. Supian; - Sebelah Utara : Jalan Desa Dahanrejo Utara; 5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagaimana diktum nomor 3, atas harta warisan sebagaimana diktum nomor 4, sebagai berikut: 5.1. SEMIANI binti SAMADI (Saudara perempuan kandung), memperoleh 1/3 atau 36/108 bagian, yang kemudian dibagi oleh para ahli warisnya sebagai Ahli Waris Pengganti sebagai berikut: 5.1.1. AMIR bin ARJORAIL, mendapat : 8/108 bagian; 5.1.2. RAMINAH binti ARJORAIL, mendapat : 4/108 bagian; 5.1.3. SUPENO binti ARJORAIL, mendapat : 8/108 bagian; 5.1.4. SUPENAN bin ARJORAIL, mendapat : 8/108 bagian; 5.1.5. SUPADI bin ARJORAIL, mendapat : 8/108 bagian; 5.2. ATUN binti SAMADI (saudara perempuan kandung), memperoleh 1/3 atau 36/108 bagian, yang kemudian dibagi oleh para ahli warisnya sebagai berikut: 5.2.1 JALALI bin MARKAWI, mendapat : 18/108 bagian; 5.2.2 SUMINI binti MARKAWI, mendapat : 9/108 bagian; 5.2.3 JUARIYAH binti MARKAWI, mendapat : 9/108 bagian; 5.3. MISTRI binti SAMADI (Saudara perempuan kandung), mendapat 1/3 atau 36/108 bagian; 6. Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang mengusai harta warisan tersebut untuk membagikan kepada para ahli waris sebagaimana diktum nomor 3, sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana diktum nomor 5. Apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dijual lelang, dan hasil penjualannya dibagi kepada para ahli waris sesuai dengan jumlah bagian masing-masing. 7. Menyatakan Hibah terhadap Harta Peninggalan Almarhum Mistar Bin Samadi atas : 7.1. Tanah Sawah seluas 6.570 M2yang terletak di Desa Dahanrejo, Kec.Kebomas, Kab. Gresik Bukti SHM No. 422 dengan batas-batasnya sebagai berikut : - Sebelah Timur : Tanah Sawah milik Kati. - Sebelah Selatan : Tanah Sawah milik H.Yasir. - Sebelah Barat : Tanah Sawah milik Saipin. - Sebelah Utara : Tanah Bengkok Desa Dahanrejo. 7.2. Tanah Pekarangan yang tercatat dalam Buku C Desa Nomor 126 Persil 7 Kelas d II seluas 538 M2, SHM. No. 421, yang terletak di Desa Dahanrejo, Kec.Kebomas, Kab. Gresik dengan batas-batasnya sebagai berikut : - Sebelah Timur : Rumah Tuminah - Sebelah Selatan : Jalan Desa Dahanrejo Utara Kec. KebomasKab.Gresik - Sebelah Barat : Rumah H.Supian - Sebelah Utara : Jalan Desa Dahanrejo Utara Kec.KebomasKab.Gresik Adalah batal demi hukum. 8. Menyatakan sah dan berharga sita yang dilaksanakan oleh Panitera/Juru Sita Pengadilan Agama Gresik pada tanggal 05 Januari 2022 M. terhadap obyek sengketa point 4.1 dan point 4.2; 9. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya. 10. Membebankan kepada para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 6.535.000,- (enam juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 107 K/Ag/2023
Pertama : 2275/Pdt.G/2021/PA.Gs
Banding : 242/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik10513