- Menyatakan Terdakwa ALI MAKKI Bin BUSAWI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Tanpa hak menawarkan untuk dijual, munjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Kesatu ?,
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ALI MAKKI Bin BUSAWI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyad rupiah);
- Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam rumah tahanan Negara ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya berisi sisa/bekas serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika gol. 1 jenis shabu yang ditimbang dengan pipet kacanya 1,75 gram ;
- 1 (satu) buah pipet kaca ;
- 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol kaca yang didalamnya berisi air dan ditutup botolnya terpasang 2 (dua) buah sedotan
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 28/Pid.Sus/2022/PN Pmk |
|
Nomor | 28/Pid.Sus/2022/PN Pmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PAMEKASAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maskur Hidayat |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Dzulhaq, Hakim Anggota Sunarti |
Panitera | Panitera Pengganti: Mohammad Hariyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan ; 7. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pid.Sus/2022/PN_Pmk.zip
- Download PDF
- 28/Pid.Sus/2022/PN_Pmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.Sus/2022/PN Pmk
Statistik316