- Menyatakan Terdakwa Jayadi Alias Jaya Alias Yaya, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu atau kedua Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Jayadi Alias Jaya Alias Yaya oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa Jayadi Alias Jaya Alias Yaya dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN KENDARI Nomor 646/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 646/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Yani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Bintoro, Br Hakim Anggota Harwansah |
Panitera | Panitera Pengganti: Irayana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
Shabu 1 (satu) paket plastik kristal putih dengan berat Netto 500 gram (kode 1) dan 1 (satu) paket plastik bening kristal putih yang narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Netto 500 gram (kode 2), 1 (satu) bungkus plastik bening Kristal putih yang narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Netto 100 gram (kode 3), 1 (satu) bungkus plastik bening Kristal putih yang narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Netto 100 gram (kode 4), 1 (satu) bungkus plastik bening Kristal putih yang narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Netto 100 gram (kode 5), 1 (satu) bungkus plastik bening Kristal putih yang narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Netto 100 gram (kode 6), 1 (satu) bungkus plastik bening Kristal putih yang narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Netto 100 gram (kode 7), 1 (satu) bungkus plastik bening Kristal putih yang narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Netto 10 gram (kode 8), 1 (satu) bungkus plastik bening Kristal putih yang narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Netto 3 gram (kode 9) yang kemudian telah disisihkan sebanyak Netto 48 gram, 2 (dua) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) unit handphone Samsung duos lipat warna merah No sim card 082346571183, 1 (satu) unit handphone OPPO A54 dengan nomor SIM card : 082224143523 Kode IMEI I 861280055228171 Kode IMEI 2 861800055228163, 1 (satu) buah sendok makan,1 (satu) buah sedotan pipet, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver, 2 (dua) plastik bening bekas pembungkus shabu, 60 (enam puluh) lembar plastik bening ukuran 13 x 8,7, 100 (seratus) lembar plastik bening ukuran 10x7, 100 (seratus) lembar plastik bening ukuran 8x6, 1 (satu) buah kartu ATM BCA, 1 (satu) unit HP merek OPPO A12 warna biru dengan nomor IMEI : 861693053475836 IMEI 2 : 861693053475826 dengan card nomor 082154756653, dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan 1 (satu) unit motor Yamaha mio warna putih hitam DT 6599 FE , 1 (satu) buah kunci motor Yamaha Mio, dikembalikan kepada Saksi Andi Yunianto; 5. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 646/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 646/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 646/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Statistik5519