- Menyatakan Terdakwa I. KANTORO Bin CASMAD dan Terdakwa II. SUGENG WALUYO als TEJA Bin YANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan yang memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. KANTORO Bin CASMAD dan Terdakwa II. SUGENG WALUYO als TEJA Bin YANI oleh karenanya dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Tahun;
- Menyatakan bahwa lamanya Para Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor merek : Honda beat, No.Pol : G-6503-SR, Type : NC11B1C A/T, Tahun : 2008, Warna : Hitam, Isi Silinder : 110 cc, No.Ka : MH1JF21118K025733, No.Sin : JF21E1025679.
- 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sepeda motor merek : Honda beat, No.Pol : G-6503-SR, Type : NC11B1C A/T, Tahun : 2008, Warna : Hitam, Isi Silinder : 110 cc, No.Ka : MH1JF21118K025733, No.Sin : JF21E1025679, atas nama STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) TOHADI, alamat Dukuh Temukerep RT.05 RW.09 Desa Larangan Kab. Brebes, dengan nomor 2388995.
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor berlogo HONDA.
- 1 (satu) unit sepeda motor merek : HONDA beat street, Warna putih, Tanpa Nomor Polisi, dan tanpa Surat-surat , No.Ka : MH1JF219JK337246, No.Sin : JFZ2E1337452;
Putusan PN BREBES Nomor 24/Pid.B/2022/PN Bbs |
|
Nomor | 24/Pid.B/2022/PN Bbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BREBES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A. Nisa Sukma Amelia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Merry Harianah, Br Hakim Anggota Yustisianita Hartati |
Panitera | Panitera Pengganti Eka Prasetiyawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan Kepada Saksi MUHAMAD ZAQI MUBAROK Bin H. TOHADI; di rampas untuk Negera; 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000 ,- (Lima Ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pid.B/2022/PN_Bbs.zip
- Download PDF
- 24/Pid.B/2022/PN_Bbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pid.B/2022/PN Bbs
Statistik3812