- Menyatakan Terdakwa I Adam Fadlaa Bin Rizki Maruli dan Terdakwa II Muhamad Soleh Bin Rusdan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa I Adam Fadlaa Bin Rizki Maruli dan Terdakwa II Muhamad Soleh Bin Rusdan oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I Adam Fadlaa Bin Rizki Maruli dan Terdakwa II Muhamad Soleh Bin Rusdan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? , sebagaimana dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Adam Fadlaa Bin Rizki Maruli dan Terdakwa II Muhamad Soleh Bin Rusdan oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis dengan berat bruto + 1, 24 gram; atau berat neto 0, 6409 gram; Sisa setelah uji lab. Berat netto 0, 5425 gram;
- 1 (satu) buah HP warna biru merk Redmi;
- 1 (satu) buah HP warna Gold merk OPPO;
- 1 (satu) buah struk bukti pembayaran;
Putusan PN BEKASI Nomor 791/Pid.Sus/2021/PN Bks |
|
Nomor | 791/Pid.Sus/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Basuki Wiyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syofia Marlianti Tambunan, Br Hakim Anggota Pranoto |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahayu Wismayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ?Dirampas Untuk dimusnahkan? 8.Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 791/Pid.Sus/2021/PN Bks
Statistik250