- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa Penggugat Rekonvensi adalah ahli waris almarhum dr. Efu Aza sebagai anak dari perkawinannya dengan Salomina Nanlohy ;
- Menyatakan tanah dan bangunan objek sengketa yang didirikan di atasnya yang terletak dahulu di Desa Lamangga, Kecamatan Wolio, Kabupaten Buton, sekarang Kelurahan Tarafu, Kecamatan Batu Poaro, Kota Baubau, dengan batas-batas :
- Menyatakan penguasaan Tergugat Rekonvensi terhadap tanah dan bangunan objek sengketa tersebut merupakan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan segala surat-surat yang terbit sepanjang berkenaan dengan tanah dan bangunan objek sengketa cacat hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum ;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi dan siapa pun yang menguasai tanah dan bangunan objek sengketa untuk segera menghentikan penguasaanya, mengosongkan bangunan objek sengketa kemudian menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi tanpa syarat dan beban apa pun seketika setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap ;
Putusan PN BAUBAU Nomor 31/Pdt.G/2021/PN Bau |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2021/PN Bau |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Kholis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rinding Sambara, Br Hakim Anggota Rachmat I. La Hasan |
Panitera | Panitera Pengganti: Sahidu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI Utara : dahulu berbatas tanah Negara, sekarang berbatas dengan Lorong Bontang ; Timur : dahulu berbatas dengan tanah Negara, sekarang berbatas dengan tanah milik dr. Efu Aza (ayah Penggugat Rekonvensi) ; Selatan : dahulu berbatas dengan tanah Negara, sekarang berbatas dengan tanah yang dikuasai oleh Lion Katin ; Barat : berbatas dengan tanah milik dr. Efu Aza (ayah Penggugat Rekonvensi) adalah milik Penggugat Rekonvensi ; Merupakan bagian dari Sertifikat Hak Milik No. 2 Tahun 1981 Gambar Situasi Nomor 513/1981 nama pemegang hak dr. Efu Aza ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Penggugat Konvensi atau Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang ditaksir sebesar Rp. 2.202.000,00 (dua juta dua ratus dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pdt.G/2021/PN_Bau.zip
- Download PDF
- 31/Pdt.G/2021/PN_Bau.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4527 K/Pdt/2022
Pertama : 31/Pdt.G/2021/PN Bau
Statistik10250