- Menyatakan Terdakwa SATRIA AJI ANDIKA Bin ISMAIL EFENDI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat secara terorganisir tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SATRIA AJI ANDIKA Bin ISMAIL EFENDI dengan pidana MATI;
- Menyatakan bahwa pidana tersebut di atas tidak perlu dijalani oleh terdakwa, kecuali jika Hakim yang memeriksa Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Pidana terdahulu yaitu pidana seumur hidup, menjatuhkan pidana lebih ringan dari 20 (dua puluh) tahun atau pidana bebas Putusan Lepas dari segala Tuntutan Hukum atau Tuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima atau Presiden mengabulkan Grasi atau Amnesti terpidana terhadap Putusan : 134K/Pid.Sus/2018, tanggal 05 November 2018;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung A-32 warna hitam/abu-abu dengan nomor simcard: 0857 7533 0319.
- 1 (satu) buah tas ransel merek Body Glove biru tua yang di dalamnya berisi:
- 1 (satu) bungkus plastik teh cina warna kuning keemasan didalamnya berisi kristal warna putih yang berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat brutto 1037 (seribu tiga puluh tujuh) gram kode A, dengan berat bersih 1.000 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik teh cina warna kuning keemasan didalamnya berisi kristal warna putih yang berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat brutto 1049 (seribu empat puluh sembilan) gram kode B, dengan berat bersih 1.000 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik teh cina warna kuning keemasan didalamnya berisi kristal warna putih yang berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat brutto 1053 (seribu lima puluh tiga) gram kode C, dengan berat bersih 1.000 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik teh cina warna kuning keemasan didalamnya berisi kristal warna putih yang berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat brutto 1050 (seribu lima puluh) gram kode D, dengan berat bersih 1.000 gram.
- 1 (satu) buah plastik teh cina warna kuning keemasan didalamnya berisi kristal warna putih yang berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat brutto 1044 (seribu empat puluh empat) gram kode E, dengan berat bersih 1.000 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik teh cina warna kuning keemasan didalamnya berisi kristal warna putih yang berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat brutto 1049 (seribu empat puluh sembilan) gram kode F, dengan berat bersih 1.000 gram.
Putusan PN PEKANBARU Nomor 1322/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 1322/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dahlan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Daniel Ronald, Br Hakim Anggota Yuli Artha Pujayotama |
Panitera | Panitera Pengganti Wahyudi Putra Zainal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA MATI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dengan sisa total narkotika sebanyak 6 gram dari pengembalian sisa laboratorium dan sebanyak 5.994 gram telah dimusnahkan. Untuk dimusnahkan. 4. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1322/Pid.Sus/2021/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 1322/Pid.Sus/2021/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5651 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 1322/Pid.Sus/2021/PN Pbr
Statistik5921