- Menyatakan Terdakwa Rahesa Firgian Alias Yayan Bin Eros, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening dengan sisa 0.055 (nol koma nol lima lima) gram ;
- 1 (satu) buah kotak rokok merek A SATU;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Shogun warna hitam tanpa Nopol;
- 1 (satu) unit handphone merek Vivo type 1901 warna biru beserta simcard;
- uang tunai senilai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Putusan PN Koba Nomor 14/Pid.Sus/2022/PN Kba |
|
Nomor | 14/Pid.Sus/2022/PN Kba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Koba |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizal Taufani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Devia Herdita, Br Hakim Anggota Magdalena Simanungkalit |
Panitera | Panitera Pengganti: Erwin Marantika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5836 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 14/Pid.Sus/2022/PN Kba
Statistik474