Putusan PN BEKASI Nomor 652/Pid.Sus/2021/PN Bks |
|
Nomor | 652/Pid.Sus/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rakhman Rajagukguk |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sarah Louis S, Hakim Anggota Ranto Indra Karta |
Panitera | Lydia M Baginda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMMAD FIKRY PRADANA BIN DANA WAHDANA TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENERIMA DAN MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN MELEBIHI BERAT 6 (LIMA) GRAM; |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD FIKRY PRADANA Bin DANA WAHDANA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi berat 6 (lima) gram;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD FIKRY PRADANA Bin DANA WAHDANA oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun serta denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;Memerintahkan barang bukti berupa :Kode A : 1 (satu) bungkus klip bening berisikan Kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 98,29 gram, disisihkan sebanyak berat brutto 0,81 gram untuk dilakukan Uji Lab di Pusat BNN, sisa setelah disisihkan sebanyak berat brutto 97,48 gram untuk dimusnahkan setelah dilakukan pemeriksaan Laboratories berat netto seluruhnya 0,4945 gram;Kode B : 1 (satu) bungkus klip bening berisikan Kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 93,49 gram, disisihkan sebanyak berat brutto 0,70 gram untuk dilakukan Uji Lab di Pusat BNN, sisa setelah disisihkan sebanyak berat brutto 92,79 gram untuk dimusnahkan setelah dilakukan pemeriksaan Laboratories berat netto seluruhnya 0,4100 gram;Kode C : 1 (satu) bungkus klip bening berisikan Kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 94,52 gram, disisihkan sebanyak berat brutto 0,78 gram untuk dilakukan Uji Lab di Pusat BNN, sisa setelah disisihkan sebanyak berat brutto 93,74 gram untuk dimusnahkan setelah dilakukan pemeriksaan Laboratories berat netto seluruhnya 0,5151 gram;Kode D : 1 (satu) bungkus klip bening berisikan Kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 26,93 gram, disisihkan sebanyak berat brutto 0,87 gram untuk dilakukan Uji Lab di Pusat BNN, sisa setelah disisihkan sebanyak berat brutto 25,52 gram untuk dimusnahkan setelah dilakukan pemeriksaan Laboratories berat netto seluruhnya 0,5889gram;Kode E : 1 (satu) bungkus klip bening berisikan Kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 48,66 gram, disisihkan sebanyak berat brutto 0,83 gram untuk dilakukan Uji Lab di Pusat BNN, sisa setelah disisihkan sebanyak berat brutto 48,83 gram untuk dimusnahkan setelah dilakukan pemeriksaan Laboratories berat netto seluruhnya 0,5629gram;Kode F : 1 (satu) bungkus klip bening berisikan Kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 17,37 gram yang berada didalam bungkus rokok sampoena mild, disisihkan sebanyak berat brutto 0,45 gram untuk dilakukan Uji Lab di Pusat BNN, sisa setelah disisihkan sebanyak berat brutto 16,92 gram untuk dimusnahkan setelah dilakukan pemeriksaan Laboratories berat netto seluruhnya 0,1577 gram;Kode G : 1 (satu) bungkus klip bening berisikan Kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 5,12 gram yang berada di dalam bungkus rokok Sampoerna kretek hijau, disisihkan sebanyak berat brutto 0,53 gram untuk dilakukan Uji Lab di Pusat BNN, sisa setelah disisihkan sebanyak berat brutto 4,59 gram untuk dimusnahkan; dengan total keseluruhan berat brutto 383,84 gram, disisihkan sebanyak berat brutto 4,97 gram untuk dilakukan Uji Lan di Puslab BNN, Sisa setelah disisihkan sebanyak berat brutto 378,87 gram untuk dimusnahkan. setelah dilakukan pemeriksaan Laboratories berat netto seluruhnya 0,2227 gram.1 (satu) buah tas ransel warna merah2 (dua) buah timbangan digital2 (dua) pack plastic klip beningDimusnahkan1 (satu) unit Handphone merk Nokia TA 1174 warna biru, dengan nomor 087832249964, IMEI 1 : 35810820494776, IMEI 2 : 358108205947731 (satu) unit handphone merk Oppo A5 2020 warna putih dengan nomor 085216480135, IMEI 1 : 861516045155010, IMEI 2 : 8615160451550021 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja 150 J warna hitam, No.Pol : B-6481-SHK, tahun 2006, No. Mesin : MH4KR150J6KP46409, Nosin : KR150CEP63414 a.n Jl. Bhakti Rt 06/01 Bintaro Jakarta Selatan berikut kunci kontak dan STNK Asli;Dirampas untuk Negara6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 652/Pid.Sus/2021/PN Bks
Banding : 411/PID.SUS/2021/PT BDG
Statistik15913