- Menerima eksepsi Tergugat II dan Tergugat II Intervensi tentang Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara terhadap objek sengketa ke-2;
- Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya dan Tergugat II Intervensi untuk selebihnya.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.6024/MenLHK-PHPL/UHP/HPL.1/6/2019 Tanggal 28 Juni 2019 Tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) Untuk Jangka Waktu 10 (Sepuluh) Tahun Periode 2017-2026 Atas Nama PT. Arara Abadi di Provinsi Riau, sebatas luas 2.090 Hektar di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan;
- Mewajibkan Tergugat I untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.6024/MenLHK-PHPL/UHP/HPL.1/6/2019 Tanggal 28 Juni 2019 Tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) Untuk Jangka Waktu 10 (Sepuluh) Tahun Periode 2017-2026 Atas Nama PT. Arara Abadi di Provinsi Riau, sebatas luas 2.090 Hektar di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan;
- Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Surat Gubernur Riau Tanggal 14 April 2001 Tentang Hasil Keputusan Rapat Muspida Propinsi Riau Acara Pembahasan Lanjutan Penyelesaian Masalah Kepungan Sialang dan Pohon Sialang Serta Tanah antara PT. Arara Abadi dengan Masyarakat Adat Pelalawan/Petalangan tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Intervensi secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.273.000,- (Lima Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah).
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 42/G/LH/2021/PTUN.PBR |
|
Nomor | 42/G/LH/2021/PTUN.PBR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Konservasi Sumber Daya Alam |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PTUN PEKAN BARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erick Siswandi Sihombing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Cusi Aprilia Hartanti, Br Hakim Anggota Selvie Ruthyarodh |
Panitera | Panitera Pengganti: Dewi Mona Sari, A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/G/LH/2021/PTUN.PBR.zip
- Download PDF
- 42/G/LH/2021/PTUN.PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 105 PK/TUN/LH/2023
Kasasi : 340 K/TUN/LH/2022
Kasasi : 340 K/TUN/2022
Pertama : 42/G/LH/2021/PTUN.PBR
Statistik753294