- Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi;
- Menetapkan Penggugat Konpensi (Winda binti Thong Sun) sebagai pemegang hak asuh anak (hadhanah) terhadap kedua anaknya yang bernama Gilbert Zhefrynski Iristian, laki-laki, lahir di Surabaya, 15 September 2010 dan Reynard Halbert Iristian, lahir di Surabaya, 17 Oktober 2015.
- Menghukum Tergugat Konpensi untuk menyerahkan anak yang sekarang berada dalam pemelihan Tergugat Konpensi yaitu Gilbert Zhefrynski Iristian, laki-laki, lahir di Surabaya, 15 September 2010 kepada Penggugat Konpensi untuk diasuh dan dipelihara oleh Penggugat Konpensi.
- Menghukum Penggugat Konpensi untuk memberi akses (peluang dan kesempatan) yang seluas-luasnya kepada Tergugat Konpensi untuk bertemu dan berkomunikasi serta memberikan kasih sayang terhadap kedua anaknya Dalam Rekonpensi :
Putusan PA SURABAYA Nomor 90/Pdt.G/2022/PA.Sby |
|
Nomor | 90/Pdt.G/2022/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perwalian |
Kata Kunci | Penguasaan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.m. Nasruddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Siti Aisyah, Br Hakim Anggota Hj. Siti Aisyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Benedictus Indra Cristiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi Tergugat DALAM POKOK ERKARA Dalam Konpensi : Dalam Rekonpensi : - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima. Dalam Konpensi dan Rekonpensi : - Membebankan kepada Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.895.000,00 (delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pdt.G/2022/PA.Sby
Banding : 245/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik6619