- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi adalah sebagai berikut:
- Satu buah rumah ukuran 104 M2, yang dibangun di atas tanah seluas 300 M2, yang terletak di Jalan Sumatera, Gang Bahagia, RT 008, RW 004, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan, dengan batas-batas:Sebelah Timur berbatasan Jalan Bahagia 15 M;Sebelah Utara berbatasan tanah Rizal Kenedi 20 M;Sebelah Barat berbatasan tanah kosong cina 15 M;Sebelah Selatan berbatasan tanah Irfan 20 M;
- Sebuah Tanah Kavlingan seluas 88 M2yang berada di Jalan Padat Karya, RT 001, RW 001, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan, dengan batas-batas:Sebelah Barat berbatasan dengan jalan 10 M;Sebelah selatan berbatasan dengan jalan 12 M;Sebelah timur berbatasan dengan tanah kavlingan 8 M;Sebelah utara berbatasan dengan jalan 10 M;
- Satu unit Mobil Toyota Kijang dengan Nomor Polisi BG 1394 MJ, Nomor Rangka MHF11LF8000016669, sebagaimana dalam BPKB dengan Nomor Register R/055980/X.98/LLIPG;
- Menetapkan Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi berhak atas harta bersama tersebut sebagaimana diktum angka 2.1., angka 2.2. dan angka 2.3. dengan bagian masing-masing (setengah) bagian untuk Penggugat Konvensi dan (setengah) bagian untuk Tergugat Konvensi;
- Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi atau siapapun juga yang menguasai objek perkara diktum angka 2.1., angka 2.2., dan angka 2.3. untuk menyerahkan dan selanjutnya membagi harta bersama sesuai bagiannya masing-masing, dan bila tidak dapat dibagi secara natura, maka dilakukan penjualan lelang di muka umum yang hasil penjualannya diberikan kepada Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana ditetapkan pada diktum angka 3;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selainnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi adalah berupa satu bidang tanah kebun karet yang terletak di Desa Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan, batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah Sumin 145 M;
- Sebelah barat berbatasan dengan Sungai Kerikil 155 M;
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah Maiyadi 94 M;
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Manan 94 M;
- Menetapkan Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi berhak atas harta bersama tersebut sebagaimana diktum angka 2 dengan bagian masing-masing (setengah) bagian untuk Penggugat Rekonvensi dan (setengah) bagian untuk Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi atau siapapun juga yang menguasai objek perkara diktum angka 2 untuk menyerahkan dan selanjutnya membagi harta bersama sesuai bagiannya masing-masing, dan bila tidak dapat dibagi secara natura, maka dilakukan penjualan lelang di muka umum yang hasil penjualannya diberikan kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana ditetapkan pada diktum angka 3;
Putusan PA Prabumulih Nomor 46/Pdt.G/2022/PA.Pbm |
|
Nomor | 46/Pdt.G/2022/PA.Pbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA Prabumulih |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yunizar Hidayati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Humaidi, Br Hakim Anggota Fiqhan Hakim |
Panitera | Panitera Pengganti: Rizki Amelia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp3.090.000,00 (tiga juta sembilan puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pdt.G/2022/PA.Pbm
Banding : 25/Pdt.G/2022/PTA.Plg
Statistik8113