- Menolak eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat I;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat adalah ahli waris yang sah dari Almarhum Paiman Sitompul;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat (Tergugat I sampai dengan Tergugat IV) dan juga kepada orang/pihak yang menyewa warung makan (warteg) yang berdiri di atas tanah objek sengketa untuk mengosongkan dan meninggalkan objek sengketa yang terletak di Jalan Kampung Cikeas Parung, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor sebagaimana Sertifikat Hak Milik No: 7964, luas 278 m2 (dua ratus tujuh puluh delapan meter persegi) atas nama Paiman Sitompul;
- Menyatakan Para Penggugat mempunyai hak untuk menjual objek sengketa sesuai dengan harga pasaran atau melalui jasa penilaian (appraisal) selanjutnya membagi harta warisan kepada ahli waris Almarhum Paiman Sitompul;
- Menetapkan agar objek sengketa dijual dan hasil penjualannya dibagi rata kepada ahli waris dan masing-masing ahli waris yaitu: Ratiaman Sihombing (ic. Penggugat I), Igo Sitompul (ic. Penggugat II), Susana Br. Sitompul (ic. Penggugat III), Gabriel Somron (ic. Penggugat IV), Ahli Waris Besos Sitompul (ic. Para Tergugat) dan Ahli Waris Fransiskus Sitompul (ic. Para Turut Tergugat) mendapatkan bagian 1/6 (satu per enam) dari hasil penjualan bersih;
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.775.000,00 (empat juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 172/Pdt.G/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 172/Pdt.G/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christina Simanullang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yulinda Trimurti Asih Muryati, Br Hakim Anggota Khaerunnisa |
Panitera | Panitera Pengganti Yuhdin Ni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA: 7. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 172/Pdt.G/2021/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 172/Pdt.G/2021/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1935 K/Pdt/2023
Pertama : 172/Pdt.G/2021/PN Cbi.
Statistik163109