- Menyatakan Para Tergugat dan Turut Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugatsecara verstek;
- Menyatakan Prens Muhammad Nur sebagai Pewaris;
- Menyatakan ahli waris Prens Muhammad Nur (Pewaris) yaitu:
- Menyatakan Tanah beserta Bangunan yang ada diatasnya yang terletak di Kelurahan Makasaar Timur, dengan batas-batas sbb: sebelah Utara berbatas dengan Jl. Jambu, sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Keluarga (alm) Tjip M. Nur, sebelah Timur berbatas dengan Jl. Yasim Gamsungi dahulu Jl. Halmahera, sebelah Barat berbatas dengan Jl. Sultan Babullah, adalah sebagai Harta Warisan Milik Pewaris (Prens Muhammad Nur);
- Menyatakan membagi Harta Warisan tersebut kepada semua ahli waris dengan bagian masing-masing sebagai berikut:
- Isteri pertama dan isteri kedua secara bersama-sama mendapat 1/8 bagian dari sisa keseluruhan Harta warisan;
- Sarah, anak perempuan (almh), mendapat 1/15 bagian dari sisa keseluruhan Harta warisan;
- Rakiba, anak perempuan (almh), mendapat 1/15 bagian dari sisa keseluruhan Harta warisan;
- Hamisa, anak perempuan (almh), mendapat 1/15 bagian dari sisa keseluruhan Harta warisan;
- Sarah, anak perempuan (almh), mendapat 1/15 bagian dari sisa keseluruhan Harta warisan;
- Hamam Bin Muhammad Nur, anak laki-laki (alm), mendapat 2/15 bagian dari sisa keseluruhan Harta warisan;
- Abubakar Bin Muhammad Nur, anak laki-laki (alm), mendapat 2/15 bagian dari sisa keseluruhan Harta warisan;
- Aisan Binti Muhammad Nur, anak perempuan (almh), mendapat 1/15 bagian dari sisa keseluruhan Harta warisan;
- Raiman Binti Muhammad Nur, anak perempuan (almh), mendapat 1/15 bagian dari sisa keseluruhan Harta warisan;
- Muhammad Roda Bin Muhammad Nur, anak laki-laki (alm), mendapat 2/15 bagian dari sisa keseluruhan Harta warisan;
- Asna Binti Muhammad Nur, anak perempuan (almh), mendapat 1/15 bagian dari sisa keseluruhan Harta warisan;
- Drs. Hi. Tjip M. Nur Bin Muhammad Nur, anak laki-laki (alm), mendapat 2/15 bagian dari sisa keseluruhan Harta warisan;
- Menyatakan bagian masing-masing ahli waris dibagi secara bertingkat kepada semua ahli waris pengganti sesuai uraiannya masing-masing dengan perbandingan untuk ahli waris pengganti laki-laki mendapat 2 (dua) bagian dan untuk ahli waris perempuan mendapat 1 (satu) bagian;
- Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang berada di atas objek sengketa (objek warisan) untuk membagi dan memberikan begian para Penggugat secara utuh atau dalam keadaan kosong kepada para Penggugat sesuai bagiannya masing-masing;
- Menghukum para Penggugat atau siapa saja yang berada di atas objek sengketa (objek warisan) untuk membagi dan memberikan begian para Tergugat secara utuh atau dalam keadaan kosong kepada para Tergugat sesuai bagiannya masing-masing;
- Menyatakan jika Harta Warisan tersebut tidak dapat dibagi secara riil maka dapat dilakukan penjualan/pelelangan dan hasilnya dibagi kepada semua ahli waris sesuai bagian masing-masing;
- Menyatakan sertifikat atau SHM Nomor: 00835 atas nama Hj. Hafsah D. Ibrahim Binti Dano Ibrahim (Tergugat I) yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II (Badan Pertanahan Nasional Kota Ternate) tidak berkekuatan Hukum;
- Menghukum paraPenggugatuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.925.000,-(sepuluhjuta sembilanratusdua puluhlimariburupiah);
Putusan PA TERNATE Nomor 175/Pdt.G/2022/PA.Tte |
|
Nomor | 175/Pdt.G/2022/PA.Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djabir Sasole |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Rahman Salam, Br Hakim Anggota Ismail Warnangan |
Panitera | Panitera Pengganti: Aulia Br Mangunsong |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI - Hawa Binti Usman Syah (almh) sebagai isteri (kesatu) - Sarah Binti Djabid (almh) sebagai isteri (kedua) - Sarah,Perempuan (Almh);anak dari isteri pertama; - Rakiba,Perempuan (Almh);anak dari isteri pertama; - Hamisa,Perempuan (almh);anak dari isteri pertama; - Safia,Perempuan (Almh);anak dari isteri pertama; - Hamam Bin Muhammad Nur,Laki-laki (alm);anak dari isteri kedua; - Abubakar Bin Muhammad Nur,Laki-laki (Alm);anak dari isteri kedua; - Aisan Binti Muhammad Nur,Perempuan (Almh);anak dari isteri kedua; - Raiman Binti Muhammad Nur,Perempuan (Almh);anak dari isteri kedua; - Muhammad Roda Bin Muhammad Nur,Laki-laki (alm);anak dari isteri kedua; - Asna Binti Muhammad Nur,Perempuan (Almh);anak dari isteri kedua; - Drs.Hi.Tjip M.Nur Bin Muhammad Nur laki-laki (Alm);anak dari isteri kedua; |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 175/Pdt.G/2022/PA.Tte.zip
- Download PDF
- 175/Pdt.G/2022/PA.Tte.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 175/Pdt.G/2022/PA.Tte
Banding : 12/Pdt.G/2022/PTA.MU
Statistik5722